- Kepala Sekolah SDN 019 Kampung Dagang Apresiasi Keberhasilan Siswa dalam Pidacil
- LAMR Inhil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama Menyambut Gubernur Riau
- Polsek Pelangiran Tingkatkan Kamtibmas Selama Ramadhan dengan Pengamanan Ibadah
- Buka Puasa dan Bagi Takjil Bersama PSHT Kotogasib, IPSI, JMSI, dan Satlantas Polres Siak
- Berjalan Sangat Baik Tanpa Sengketa, Pemkab Apresiasi Pilkada 2024
- Polres Kep Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Para Buruh Kapal Jelatik Di Bulan Ramadhan
- Banjir Terus Meluas di Inhu, Bupati Inhu Janjikan Solusi dan Rencana Perbaikan Infrastruktur
- Bupati Kuansing Serahkan Tanah Hibah dan Bangunan Koramil Inuman kepada Danrem 031/Wira Bima
- Videotron Percantik Wajah Kota Bagansiapiapi, Warga Bangga dengan Nuansa Modern
- Polda Riau Gelar Rapat Forum LLAJ 2025 untuk Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Menurut SK AHU Kementerian Hukum, PWI Dibawah Ketum Hendry Ch Bangun Penyelenggara Sah HPN 2025
Oleh : Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat/Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE
VokalOnline.Com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sampai detik ini memiliki dan memenuhi azas legalitas hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada keraguan sedikitpun tentang itu.
Legalitas PWI diakui negara terakhir melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : AHU-0000946.AH.01.48.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
Sampai detik tulisan ini dibuat, diterbitkan, dan dipublikasikan, Surat Keputusan Menkumham tersebut tidak pernah diubah apalagi dicabut. Sehingga dan oleh karena itu sah dan mengikat selayaknya akta otentik sebagai bukti legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menurut Surat Keputusan Menkumham tersebut yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PWI dan berwenang membuat perikatan dengan pihak manapun atas nama PWI adalah Ketua Umum yang dijabat oleh Hendry Chaeruddin Bangun bersama Sekretaris Jenderal yang dijabat oleh Muhammad Iqbal Irsyad, termasuk dan tidak terbatas menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tingkat nasional.
Sampai saat ini, dokumen asli Surat Keputusan Menkumham a quo masih tesimpan sebagai dokumen resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dokumen tersebut secara digital masih dapat diakses melalui barcode. Dan secara manual juga masih dapat diakses oleh yang memiliki hubungan hukum dan hak hukum untuk itu.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekjen Muhammad Iqbal Irsyad guna mengantisipasi perilaku dan tindakan yang tidak bertanggungkawab dari pihak-pihak yang mencoba memanipulasi publik, memutuskan untuk mengajukan blokir kepada Kemenkumham terhadap SK AHU a quo dan telah dikabulkan oleh Kemenkumham RI melalui jawaban resmi.
Berita Terkait :
