- RAPP dan Bea Cukai Riau Perkuat Kolaborasi dalam Kampanye Wilayah Bebas Rokok Ilegal
- Sungai Raya Bergejolak, Petani Hadapi Penggarapan HPK oleh PT SBP
- Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
- Bupati Inhil Sambut Baik Kajari Inhil dan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan yang Baru
- Besok Stok Gas Elpiji di Meranti Aman
- MPCI-North Sumatera Chapter Gelar Silaturahmi Bersama MPCI-Riau Chapter di Kafe Kipi Kereta Api
- Fraksi Golkar Pekanbaru Ajukan Ranperda Inisiatif Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan
- Kunjungi BPDP, Bupati Siak Perjuangkan Jalan Produksi Hingga Peremajaan Sawit Rakyat
- KPK Belum Tetapkan Status, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan OTT
- Luruskan Informasi, Tidak Betul KPK OTT Gubri Abdul Wahid
Menurut SK AHU Kementerian Hukum, PWI Dibawah Ketum Hendry Ch Bangun Penyelenggara Sah HPN 2025
Oleh : Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat/Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE
VokalOnline.Com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sampai detik ini memiliki dan memenuhi azas legalitas hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada keraguan sedikitpun tentang itu.
Legalitas PWI diakui negara terakhir melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : AHU-0000946.AH.01.48.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
Sampai detik tulisan ini dibuat, diterbitkan, dan dipublikasikan, Surat Keputusan Menkumham tersebut tidak pernah diubah apalagi dicabut. Sehingga dan oleh karena itu sah dan mengikat selayaknya akta otentik sebagai bukti legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menurut Surat Keputusan Menkumham tersebut yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PWI dan berwenang membuat perikatan dengan pihak manapun atas nama PWI adalah Ketua Umum yang dijabat oleh Hendry Chaeruddin Bangun bersama Sekretaris Jenderal yang dijabat oleh Muhammad Iqbal Irsyad, termasuk dan tidak terbatas menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tingkat nasional.
Sampai saat ini, dokumen asli Surat Keputusan Menkumham a quo masih tesimpan sebagai dokumen resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dokumen tersebut secara digital masih dapat diakses melalui barcode. Dan secara manual juga masih dapat diakses oleh yang memiliki hubungan hukum dan hak hukum untuk itu.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekjen Muhammad Iqbal Irsyad guna mengantisipasi perilaku dan tindakan yang tidak bertanggungkawab dari pihak-pihak yang mencoba memanipulasi publik, memutuskan untuk mengajukan blokir kepada Kemenkumham terhadap SK AHU a quo dan telah dikabulkan oleh Kemenkumham RI melalui jawaban resmi.
Berita Terkait :
_Black11.png)









