- Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Remaja: Dampak Jangka Panjang pada Otak dan Kesehatan Mental
- ASITA Riau Harap PLT Gubernur Riau Bisa Realisasikan Bandara Udara Baru di Riau
- Business Matching: Rakerda ASITA Riau Hadirkan Pengusaha Wisata Malaysia 2026
- Amerika Bergolak dan Penuh Demonstran; Matinya Seorang Penyair Wanita, Dituduh Sebagai Teroris Domes
- Parisman Ihwan Resmi Buka Forki Riau Open Championship
- Peresmian Kantor SpektrumID.com: Langkah Baru PT Delif Mitra Sejahtera dalam Dunia Digital
- HUT ke-55 ASITA: Mewujudkan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045
- Syahrul Aidi Tinjau Pembangunan Jalan Koto Damai-Suka Menanti yang Berasal dari Inpres 2025
- Bupati Asmar Pimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag, Tegaskan Kerukunan Sebagai Energi Pembangunan
- Polres Inhil Gelar Zoom Meeting dan Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan
MK Terima Permohonan Gugatan Pilkada Siak, Lanjut ke Tahap Pembuktian Lanjutan

Tangkapan layar sidang MK hari ini, Rabu (5/2/2025). Hakim Saldi Isra mengatakan permohonan PHPU Siak diterima dan akan diagendakan untuk sidang lanjutan.
JAKARTA, VokalOnline.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pembuktian dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (4/2/2025).
Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim MK, Saldi Isra.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, turut membenarkan putusan MK tersebut. "Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siak oleh hakim MK dinyatakan permohonan diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam sidang ini, para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.
Berita Terkait :
_Black11.png)









