- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Mobil CPO PT SIPP Dihadang Oknum Mengaku Jalankan Perintah Pangdam

Ilustrasi.
Duri, VokalOnline.Com - Mobil tangki milik PT Sawit Inti Prima Perkasa dihadang oleh orang yang mengaku mendapat perintah dari Pangdam. Hal itu berlangsung di depan perusahaan di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/02/22) Sekitar Pukul 04.00 WIB, saat pihak perusahan mengeluarkan Mobil Truk Tanki Bermuatan CPO Hasil Produksi Pabrik, tiba - tiba di hadang menggunakan Mobil Milik Oknum yang mengatasnamakan Perintah Pangdam Tersebut.
Pengacara PT SIPP Tomi Beliin Nuriyadi SH mengatakan, Mobil CPO harus secepatnya dikeluarkan, agar perusahan tidak merugi.
"Sebenarnya semalam itu ingin mengeluarkan hak kita, yang mana CPO tersebut berada didalam sudah terlalu lama, yang menghawatirkan akan mengalami kebusukan atau kerugian bagi perusahaan, jika terjadi kerugian kita tidak tahu mau menuntut kemana," sebutnya.
Saat mengeluarkan mobil CPO, kendaraan dihadang oleh oknum yang mengaku menjalankan perintah dari Pangdam, Danrem maupun Dandim.
"Saat kita mengeluarkan hak kita, ada oknum yang menghadang jalannya keluar mobil tangki CPO kita punya, ketika penghadangan, beliau langsung mengatakan, perintah tersebut merupakan perintah Pangdam, Danrem ataupun Dandim," katanya.
PT SIPP mempertanyakan pengakuan oknum tersebut, apakah barang milik perusahaan tidak dapat dikeluarkan.
"Disini kita pertanyakan, apakah pengeluaran barang milik kita dapat dihalangi," ungkapnya.
PT SIPP melalui pengacara perusahaan Tomi Beliin Nuriyadi SH akan melakukan upaya hukum, dan akan mempertanyakan kebenaran pernyataan oknum tersebut kepada Pangdam dan jajaran.
"Terhadap oknum yang mengaku tersebut, kita akan melakukan upaya hukum untuk itu, apakah kita akan pertanyakan kepada Pangdam ataupun jajarannya," Kata Tomi.
Atas tindakan yang dilakukan oknum yang mengaku menjalankan perintah Pangdam, PT SIPP merasa dirugikan hingga miliyaran rupiah.
"Penghalangan sangat merugikan perusahaan, jika ditaksir, kerugian mencapai 4 sampai 5 Miliyar, karena barang tersebut tidak dapat dikeluarkan, dan akan dikhawatirkan akan mengalami kebusukan dan perusahaan dapat dirugikan," tutupnya.***
Berita Terkait :
- Pemkab Bengkalis Buka Even Daerah Sungai Bukit Batu Pesona 0
- Suami Istri di Ujungbatu Ditemukan Tewas di Timbunan Karung Pupuk0
- Bupati Bengkalis : Dua Hari Kedepan, BBM Solar Harus Tersalurkan0
- Warga Tanah Putih Tanjung Melawan Diamankan Polisi Gegara Miliki Sabu0
- Polisi Belum Tangkap Penyerang Bersenjata dan Gunakan Senapan di Sencalang0
_Black11.png)









