- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Netralitas ASN dalam Dilema
Agusyanto Bakar

VokalOnline.Com - Asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan-kepentingan politik tertentu. Ini penting di garis bawahi, karena ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terjadinya diskriminasi dalam pelaksanaan pelayanan, kesenjangan dalam lingkup ASN, bahkan sangat potensialitss melahirkan konflik atau benturan kepentingan. Akibatnya dalam konteks ini adalah, profesionalisme ASN menjadi taruhannya.
Oleh karenanya, menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada Tahun 2024 mendatang, netralitas ASN kembali menjadi sorotan. Sorotan terkait netralitas ASN ini biasanya berbarengan dengan kegiatan sosialisasi tentang netralitas ASN yang menjadi kegiatan rutin menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (pemilu).
Akan tetapi, netralitas ASN yang ideal terutama dalam konteks pelaksanaan Pilkada, sepertinya tidak mudah untuk dapat diwujudkan dan tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan. Hal ini dikarenakan kerap terjadi penggalangan dukungan secara terselubung yang 'gentayangan' dalam birokrasi melalui tangan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK). Apa lagi, bila PPK merupakan calon incumbent, misalnya. Fenomena semacam ini juga terjadi kadang tidak bisa di pisahkan begitu saja dengan kepentingan-kepentingan dari ASN itu sendiri, agar "dipakai" yang kadang menggunakan berbagai macam cara : Mulai dari menjadi 'dasamuka' dihadapan pejabat politik untuk sebuah kesan sebagai birokrat penurut, taat dan membungkuk sebagai tanda hormat asalkan jabatan meningkat hingga melalui strategi "pasang kaki" kepada tiap-tiap Calon Kepala Daerah yang akan bertarung.Ditambah lagi, dalam prakteknya, pejabat politisi dan birokrat memang seperti jalinan ikatan mata tak terpisahkan, karena pejabat politisi dan birokrat memiliki efek simbiotik : Pejabat politik sadar birokrat merupakan sumber dukungan politik. Begitu juga sebaliknya, para birokrat menyadari, kedekatan atau dukungan terhadap pejabat politik, akan berbuah karier dan jabatan yang diharapkan.
Namun, di sadari atau tidak, fenomena semacam ini kerap menjadi pemicu provokasi tindakan yang cenderung menabrak standar etika profesi dan aturan : Demi menjaga suara dukungan, tidak sedikit pejabat politik mengingkari sikap fair dan objektifitas dalam dinamika pengisian jabatan birokrasi dan berlindung dibalik "hak prerogatif" yang menurut ketentuan hanya presiden yang memilikinya dan diluar presiden lebih tepatnya di sebut kewenangan.
Tidak sulit menemukan contoh soal terkait penggunaan 'hak prerogatif' secara sewenang-wenang, terutama pasca pelaksanaan Pilkada, seolah-olah budaya "balas dendam" dengan menyingkirkan ASN yang tidak mendukung dan menjadi tontotan yang menyakitkan hati melalui panggung Pilkada dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa besar bernama Indonesia pada satu sisinya. Sementara pada sisi lainnya, kita lupa bahwa netralitas ASN telah menempatkan posisi ASN berada dalam kondisi yang dilematis.
Betapa tidak, netralitas ASN (tepatnya bukan sebagai pendukung salah satu calon), merupakan sesuatu sikap yang memang sudah seharusnya di alam demokrasi dan hal ini merupakan tuntutan atas ketentuan yang telah berlaku. Namun, netralitas ASN akan menjadi "dosa besar yang tak terampunkan", bila berada ditangan orang dengan pola pikir seperti "katak dibawah tempurung" yang memandang panggung Pilkada sebagai media dan ajang perebutan "kue kekuasaan". Dalam koteks ini, maka sikap netral ASN dipandang kontradiksi dan tidak mencerminkan sikap seorang "pejuang" yang layak "diganjar" dengan sebuah jabatan eselon. Akibatnya kesempatan ASN untuk menduduki suatu jabatan secara fair melalui kompetitif persaingan yang sehat menjadi tertutup : Muncullah "isu tak sedap" dalam pengisian jabatan birokrasi. Muncullah ASN yang cerdik menangkap fenomena ini sebagai peluang dan kesempatan emas untuk menduduki jabatan secara instan tanpa perlu "berkeringat" merangkak dari bawah, karena yang paling penting kemampuan membangun prinsip "Asal Bapak Senang", walaupun menggunakan berbagai macam cara untuk mewujudkan prinsip itu.
Oleh karenanya, berbicara mengenai netralitas ASN berarti harus berbicara juga menyangkut dengan upaya peningkatan pelaksanaan pengawasan yang lebih kuat yang disertai dengan komitmen penerapan sanksi secara konsisten menjadi kunci untuk memastikan terwujudnya netralitas ASN. Di samping itu, peran sentral PPK dengan kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan dan memindahkan ASN yang melekat pada kepala daerah, di pandang perlu untuk ditinjau ulang. Karena dengan kewenangannya sebagai PPK, kepala daerah memiki senjata ampuh yang dapat mempengaruhi pandangan politik dari para birokrat untuk berpihak. Bahkan dalam beberapa kasus yang paling merisaukan hati adalah, ketika kita dihadapkan pada kenyataan, bahwa di sadari atau tidak, yang merupakan bagian, bahkan cukup dominan dalam "menghambat" proses reformasi birokrasi yang menjadi agenda penting reformasi terkadang adalah tangan-tangan politisi yang dipundaknya disematkan jabatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Ironis, bukan?**
Berita Terkait :
- Penggagas Hotel Berlabel Halal Di Bali0
- Gulat: Petani Menegakkan Kepala Karena DBH Sawit PP 38 Tahun 20230
- Pembukaan KKN SMART UMRI Kelompok 18 Desa Kelurahan Tuah Madani0
- Kapitra: Saya Menuju Senayan untuk Memperjuangkan Hak Masyarakat Riau0
- Provinsi Riau Raih Peringkat 8 Musabaqoh Qira0
_Black11.png)









