Netralitas ASN dalam Dilema
Agusyanto Bakar

Publisher Vol/fit Politik
27 Jul 2023, 16:34:17 WIB
Netralitas ASN dalam Dilema

VokalOnline.Com - Asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan-kepentingan politik tertentu. Ini penting di garis bawahi, karena ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terjadinya diskriminasi dalam pelaksanaan pelayanan,  kesenjangan dalam lingkup ASN, bahkan sangat potensialitss melahirkan konflik atau benturan kepentingan. Akibatnya dalam konteks ini adalah, profesionalisme  ASN menjadi taruhannya. 

Oleh karenanya, menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada Tahun 2024 mendatang, netralitas ASN kembali menjadi sorotan. Sorotan terkait netralitas ASN ini biasanya berbarengan dengan kegiatan sosialisasi tentang netralitas ASN yang menjadi kegiatan rutin menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (pemilu). 

Akan tetapi, netralitas ASN yang ideal terutama dalam konteks pelaksanaan Pilkada, sepertinya tidak mudah untuk dapat diwujudkan dan tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan. Hal ini dikarenakan kerap terjadi penggalangan dukungan secara terselubung yang 'gentayangan' dalam birokrasi melalui tangan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK). Apa lagi, bila PPK  merupakan calon incumbent, misalnya. Fenomena semacam ini juga terjadi kadang tidak bisa di pisahkan begitu saja dengan kepentingan-kepentingan dari ASN itu sendiri, agar "dipakai" yang kadang menggunakan berbagai macam cara :  Mulai dari menjadi 'dasamuka' dihadapan pejabat politik untuk sebuah kesan sebagai birokrat penurut, taat dan membungkuk sebagai tanda hormat asalkan jabatan meningkat  hingga melalui strategi "pasang kaki" kepada tiap-tiap Calon Kepala Daerah yang akan bertarung.Ditambah lagi, dalam prakteknya, pejabat politisi dan birokrat memang seperti jalinan ikatan mata  tak terpisahkan, karena pejabat politisi dan birokrat  memiliki efek simbiotik : Pejabat politik sadar  birokrat merupakan sumber dukungan politik. Begitu juga sebaliknya, para birokrat menyadari, kedekatan atau dukungan terhadap pejabat politik, akan berbuah karier dan jabatan yang diharapkan. 

Namun, di sadari atau tidak, fenomena semacam ini kerap menjadi pemicu provokasi tindakan yang cenderung menabrak standar etika profesi dan aturan : Demi menjaga suara dukungan,  tidak sedikit pejabat politik mengingkari sikap fair dan objektifitas dalam dinamika pengisian jabatan birokrasi dan berlindung dibalik "hak prerogatif" yang menurut ketentuan hanya presiden yang memilikinya dan diluar presiden  lebih tepatnya di sebut kewenangan. 

Tidak sulit menemukan contoh soal terkait penggunaan 'hak prerogatif' secara sewenang-wenang, terutama pasca pelaksanaan Pilkada, seolah-olah budaya "balas dendam" dengan menyingkirkan ASN yang tidak mendukung dan menjadi tontotan yang menyakitkan hati melalui panggung Pilkada dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa besar bernama Indonesia pada satu sisinya. Sementara pada sisi lainnya, kita lupa bahwa netralitas ASN telah menempatkan posisi ASN berada dalam kondisi yang dilematis. 

Betapa tidak, netralitas ASN (tepatnya bukan sebagai pendukung salah satu calon), merupakan sesuatu sikap yang memang sudah seharusnya di alam demokrasi dan hal ini merupakan tuntutan atas ketentuan yang telah berlaku. Namun, netralitas ASN akan menjadi "dosa besar yang tak terampunkan", bila berada ditangan orang dengan pola pikir seperti "katak dibawah tempurung" yang memandang panggung Pilkada sebagai media dan ajang perebutan "kue kekuasaan". Dalam koteks ini,  maka sikap netral ASN dipandang kontradiksi dan tidak mencerminkan  sikap seorang "pejuang" yang layak "diganjar" dengan sebuah jabatan eselon. Akibatnya kesempatan ASN untuk menduduki suatu jabatan secara fair melalui kompetitif persaingan yang sehat menjadi tertutup : Muncullah "isu tak sedap" dalam pengisian jabatan birokrasi. Muncullah ASN yang cerdik menangkap fenomena ini sebagai peluang dan kesempatan emas  untuk menduduki jabatan secara instan tanpa perlu "berkeringat" merangkak dari bawah, karena yang paling penting kemampuan membangun prinsip "Asal Bapak Senang", walaupun menggunakan berbagai macam cara untuk mewujudkan prinsip itu.

Oleh karenanya, berbicara mengenai netralitas ASN berarti harus berbicara juga menyangkut dengan upaya peningkatan pelaksanaan pengawasan yang lebih  kuat yang  disertai dengan komitmen penerapan sanksi secara konsisten menjadi kunci untuk memastikan terwujudnya netralitas ASN. Di samping itu, peran sentral PPK dengan kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan dan memindahkan ASN yang melekat pada kepala daerah, di pandang perlu untuk ditinjau ulang. Karena dengan kewenangannya sebagai PPK, kepala daerah memiki senjata ampuh yang dapat mempengaruhi pandangan politik dari  para birokrat untuk berpihak. Bahkan dalam beberapa kasus  yang paling merisaukan hati adalah, ketika kita dihadapkan pada kenyataan, bahwa di sadari atau tidak, yang merupakan bagian, bahkan cukup dominan dalam "menghambat" proses reformasi birokrasi yang menjadi agenda penting reformasi terkadang adalah  tangan-tangan politisi yang dipundaknya disematkan jabatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Ironis, bukan?**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment