Oknum Mahasiswa Tersandung Narkotika, Diamankan di Polsek Pujud

Publisher Vol/fit Hukum
09 Jan 2024, 12:27:30 WIB
Oknum Mahasiswa Tersandung Narkotika, Diamankan di Polsek Pujud

Rohil, VokalOnline.Com - Mahasiswa beinisisl HHK alias HI (26) kini tengah berhadapan dengan kasus narkotika dan ancaman pidana.

HHK alias HI ( 26) merupakan warga Dusun 02  Siarang-arang, Pujud,Rohil ini diiringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud di Simpang Gapura Sungai Pinang, Pujud,Jumat (5/1/ 2024) jam  20.05 WIB malam kemaren.

HHK alias HI diringkus berkat informasi warga yang curiga dengan tingkahnya yang diduga sering transaksi narkotika kampung tersebut.

Saat diamankan Unit Reskrim Piksek Pujud,ditemukan barang bukti 1 buah plastik bening diduga sabu, 1 Bong lengkap, 3 mancis, 1 unit  HP Redmi 10 C dan 1 Unit Honda Sonic warna H Hitam merah dari tangan oknum Mahasiswa ini.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Selasa (9/1/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika oleh Polsek Pujud.

" Ada informasi masyarakat,di  Siarang-arang curiga merlihat aktifitas lelaki tersrbut diduga sering transaksi sabu,lalu Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH.MH dan Reskrim Ipda Randi P. Tamba S.Sos bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan, " Tetang Yulanda Alvaleri.

" Unit Reskrim berhasil mengamankan HHK alias HI saat mengendarai honda Sonic warna Merah hitam, " Ucap  Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.

Informasi dirangkum,saat anggota Reskrim mendekati HHK alias HI sempat membuang sesuatu tetapi selanjutnya menyuruh untuk mengambil bungkusan yang dibuangnya itu.

"  Ya ada1 bungkus plastik bening berisikan butiran Kristal di duga sabu,petugas membawa ke rumahnya dan digeledah dan disaksikan Ketua RT dan RW Kepenghuluan Siarang-arang, " Sebut Iptu Yulanda Alveleri.

Hasilnya, petugas menemukan tepat di atas lemari ada pot bunga berisi 1 Buah bong lengkap, 3 mancis, diakuinya dapat narkotika barang bukti ini dari temanya W (saat ini dalam penyelidikan) merupakan warga Sintong.

Tersangka ini lalu ditahan bersama barang bukti, dilakukan tes urine ternyata positif mengandung Amphetamin.

Maka HHK alias HI kini  disangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor :  35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment