- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Pemilik Jembatan Kaca di Banyumas yang Pecah Jadi Tersangka

Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) ditetapkan menjadi tersangka.
Jakarta, VokalOnline.Com - Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) ditetapkan menjadi tersangka. Edi diduga lalai karena jembatan kaca yang pecah menewaskan satu wisatawan.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10) dikutip dari detik.com.
Edy menyebut tersangka mendesain sendiri wahana jembatan kaca itu. Selain itu, terungkap jika wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.
"Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan," ujarnya.
Edy menyebut pihaknya juga menemukan sejumlah dugaan penyebab kaca pada jembatan tersebut pecah. Selain itu, tak ada papan pengumuman ataupun imbauan ketika wisatawan masuk ke area tersebut.
Edy menjelaskan, jika dilihat dari foto udara, lokasi ini berbentuk seperti huruf T. Dari sisi utara ke selatan sepanjang 19 meter, sedangkan sisi barat ke arah lingkaran panjangnya 12 meter. Lalu dari sisi timur ke arah lingkaran panjangnya 22 meter.
"Ada sejumlah pilar ini. Tinggi dan bentuk berbeda-beda menyesuaikan medan. Dari hasil olah TKP, kami menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan. Kemudian itu dilas," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," ujarnya.(fit)**
Berita Terkait :
- Pernyataan Lengkap Prabowo, Ganjar, Anies Usai Makan Bareng Jokowi0
- Kasus Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 19 Pasien0
- Prabowo Sebut Tak Bahas Gibran saat Makan Siang dengan Jokowi0
- FX Rudy Disebut Sudah Lapor Megawati soal Status Gibran di PDIP0
- Hasto Sentil Dinasti Politik: Kekuasaan untuk Rakyat, Bukan Keluarga0
_Black11.png)









