Penadah Hasil Curian Ditangkap Di Pujud,Ini Dia Orangnya

Publisher Vol/fit Hukum
15 Okt 2023, 21:25:36 WIB
Penadah Hasil Curian Ditangkap Di Pujud,Ini Dia Orangnya

Rohil, VokalOnline.Com - Dua warga ditenggarai pensmpung hasil kejahatan pencurian  HH alias H (35) warga Jalan Baru Ujung Aspal Simpang Pondok Gede Desa Bagan Batu Rokan Hilir (Rohil) dan AW alias K (22) warga Jalan  Gereja Simpang Tiga  Bagan Batu Rohil berhasil diiringkus Tim Opsnal  Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Rabu (11/10/ 2023) kemaren.

Keduanya diringkus, setelah Polsek Bagan Sinembah berkoordinasi dengan Polsek Pujud untuk menangkap  kedua pelaku  diduga telah menjualkan 1 unit honda curian milik Lasmini (37) yang digondol oleh  R. 

Dimana TKP pencurian kenderaan roda dua ini di dirumah korban  di Jalan Beto Atas  Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Jum'at  (6 /10/ 2023) Pukul 05:30 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil,Aipda Dewy Satria,Minggu (15/10/2023) membenarkan telah di tangkapanya palaku penadah hasil curanmor tersebut.

" Ini  hasil koordinasi Polsek Bagan Sinembah dengan Polsek Pujud tentang raipnya 1 unit sepeda motor merk Honda CRF Nopol BM 2333 PB, yang di parkir di ruang tamu dan saat melihat ada bekas congkel di jendela kamar rumah milik pelapor, " Ucap Aipda Dewi Satria.

" Setelah menerima laporan dan kerangan saksi-saksi, diperoleh informasi bahwa ada info penadah barang terdebut,kita tirun ke Pujud, " Aku Aipda Dewy Satria.

Dewi Satria menyebutkan di rumah sasaran diamankan HH alias H dan  AW alias K  dan di handpone android milik HH alias H  ditemukan foto sepeda motor yang  dilaporkan hilang. 

" Setelah di interogasi kefuanya mengaku telah mrncuri motor dalam foto di gandpine  merupakan hasil curian di Tanjung Medan  Polsek Pujud., "  Sebut Kasubsi Penmas Polres Rohil ini.

Ternyata HH alias H menerima 1 Unit Sepeda Motor (honda) dari R yang diketahuinya hasil curian dan sempat pula di simpan di rumah AW alias K selama 2 hari dan menjualnya saat disimpan setelah awalnya digunakan AW alias K dan difoto oleh HH alias H untuk dikirim ke calon pembeli yang meminta fotonya. 

Kemudian mereka menjual seharg 9,2 juta lalu hasil penjualan diberikan kepada R sebanyak 6 juta rupiah dan untuk AW alias K sebanyak 1 juta, untuk HH alias H sebesar 1,4 juta.dan sisanya biaya operasional.

Kini barang bukti 1 lembar STNK atas nama  Lasmini, 1 buah kunci kontak, 1 buah Handphone Oppo A12 hitam uang sisa hasil penjualan 1.370.000 diamankan di Mapolsek dan keduanya diaangkakan melamggqr  Pasal 363 Junto  Pasal 480 KUHPidana. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment