- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Penyelesaian Perkara di Kejaksaan: Tajam Keatas, Humanis Kebawah
Berikut Contohnya

Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H
Jakarta, VokalOnline.Com - Pemerhati masalah hukum di Indonesia, Rouli Rajagukguk membuat ucapan terbalik atas kondisi fenomena hukum yang sudah membaik bdi Republik Indonesia, khusunya masalah hukum yang diselesaikan oleh kejaksaan agung. "Hukum tajam keatas dan humanis kebawah".
Pernyataan Rouli Rajagukguk yang diterima VokalOnline.Com Sabtu (14/5/2022) dijelaskanya, dulu masyarakat sering kali mendengar ketimpangan putusan putusan hukum yang terjadi di republik Indonesia, masyarakat dibuat tidak berdaya jika menghadapi masalah hukum. Mereka hanya bisa pasrah, dan akan mendapatkan sanksi sosial negatif ditengah masyarkat.
"Begitulah kira kira gambaran singkat tentang penyelesain masalah hukum yang terjadi, dan menyebabkan sisi negatif pada sebuah lembaga hukum di republik ini. Tapi, itu dulu loh," kata Rouli Rajagukguk.
Bagaimana yang sekarang ini? Sekarang sangat jauh berbeda. Saya ingin mengambil contoh pada lembaga Kejaksaan RI , yang mempunyai terobosan baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum ditengah masyarakat umum.
Pada penyelesaian kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI sekarang ini bukan hanya mengedapankan dari tuntan hukuman, tapi juga dilakukan proses mediasi antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan. "Saya coba mencontohkan pada sebuah kasus nyata yang terjadi di Kejaksaan," katanya.
Misalnya si A terpaksa mencuri dikarenakan si A harus membatu kesembuhan Ibunya, si A juga sudah menjadi tulang punggung keluarga yang harus berjuang menghidupi keluarganya dan baru pertama kali mencuri.
Karena si A ini baru pertama kali melakukan kejahatan dan menyesali perbuatannya dihadapan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, maka Jaksa akan melakukan mediasi terhadap korban kejahatan si A.
Disinilah letak penyelesaian hukum yang sangat humanis dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Jika si korban memaafkan kesalahan si A, dan si A berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, maka si A akan dibebaskan dari tuntuan hukuman.
Penanganan penyelesaian hukum yang seperti inilah yang diinginkan oleh masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang menginginkan keadilan di republik ini.
Tidak semua pelaku kejahatan itu adalah orang yang jahat, mungkin mereka terpaksa melakukan kejahatan karena ada kebutuhan yang harus dipenuhi, apalagi itu menyangkut nyawa orang yang dicintainya.
Diatas merupakan terobosan hukum yang sangat progresif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, melalui penyelesaian yang humanis atau disebut "Restorative Justice" sebagai cermin rasa keadilan hukum di Indonesia.
Restorative justice itu merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Jadi tidak ada lagi yang namanya hukum itu tumpul keatas, tajam kebawah.
Tapi sekarang justru tajam keatas, humanis kebawah.
Lihat saja bagaimana keberhasilan Kejaksaan Agung RI dalam membongkar kejahatan kejahatan hukum yang dilakukan para bandit republik Indonesia, tidak ada ampun bahkan sampai dilakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara, dan tentunya, pelakunya akan dikenakan hukuman seberat-beratnya. **Vol
Berita Terkait :
- Yuk Saksikan Pameran Lukisan Telaah Rasa0
- Jaksa Jebloskan Mantan Direktur PT Dumai Berseri ke Penjara0
- Kisah Uang Kopsa M Diduga Digunakan Anthony untuk Serang PT Langgam Harmuni0
- Kejati Riau Bongkar Korupsi Ratusan Miliar di UIN Suska Pekanbaru0
- Jaksa Dumai Penjarakan Penyunat Zakat Ratusan Juta 0
_Black11.png)









