- Kebun Negara Dikelola Sah KSO PT APN ke PT TRM, Tetap Jadi Sasaran Pencurian Gerombolan Hendrik Marb
- Raphinha Borong Dua Gol, Barcelona Tekuk Osasuna dan Kukuh di Puncak La Liga
- Puja Lestari Atlet Panjat Tebing Riau Sumbang Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025
- Tabligh Akbar dari An-Nur untuk Sumatera: Musibah di Sumatera Harus Disikapi dengan Kepedulian
- Tinggal Pelalawan Belum Bahas Penetapan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
- Hari ini Cuaca di Riau Didominasi Berawan dan Hujan
- Seorang Pelajar Tewas Akibat Dua Motor Bertabrakan di Jalan Hangtuah Pekanbaru
- Akses Vital Terputus, Pemuda Kritik Pembangunan Jembatan Seberang Pebenaan Tanpa Jalur Darurat
- Curi TBS dan Lakukan Pengrusakan, Hendrik Marbun dkk Dilaporkan ke Polisi
- Tobat Ekologis: Jalan Menghentikan Banjir Berulang di Sumatera
PN Jakpus Akui Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI, Legitimasi Hendry Ch Bangun Diperkuat

JAKARTA, VokalOnline.Com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Sayid Iskandarsyah. Menurut Ketua Bidang Non-litigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, pengakuan yuridis ini memperkuat posisi kepengurusan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
Dalam Putusan Sela PN Jakpus, majelis hakim menyebutkan bahwa DK PWI selaku tergugat diwakili oleh Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI, sesuai Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 250-PLP/PP-PWI/2024. Penunjukan Noeh menggantikan Sasongko Tedjo dilakukan setelah keluarnya SK AHU Kemenkumham Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024.
“Putusan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi pengakuan implisit bahwa kepengurusan Hendry Ch Bangun adalah satu-satunya yang diakui negara,” kata Hendra J. Kede, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Menurut Hendra, penerimaan Noeh Hatumena di persidangan memiliki sejumlah implikasi hukum yang signifikan. Pertama, ini menegaskan keabsahan kepengurusan PWI hasil Kongres Bandung 2023. Kedua, secara hukum, seluruh kebijakan dan tindakan administrasi yang dilakukan Hendry dan jajarannya memiliki kekuatan mengikat.
“Dengan demikian, tudingan adanya dualisme kepengurusan yang selama ini disuarakan Dewan Pers gugur secara hukum. Bahkan, kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers seharusnya dikembalikan,” tegas Hendra.
Ia juga menyinggung bahwa Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum untuk membekukan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI. “Pembekuan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan ribuan wartawan anggota PWI,” lanjutnya.
Lebih jauh, Hendra menilai klaim kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta 2024 yang menyebut Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI bersama Zulmansyah dan Wina Armada tidak diakui secara hukum.
“Faktanya, mereka tidak pernah menggugat SK AHU ke PTUN. Selama delapan bulan, tidak ada langkah hukum yang sah. Artinya, mereka menyadari posisi mereka tidak punya dasar hukum,” ujar Hendra.
Hendra menyimpulkan bahwa Putusan Sela PN Jakpus menjadi rujukan sahih yang mempertegas keabsahan struktural dan administratif PWI di bawah Hendry Ch Bangun. Ia menyerukan semua pihak, termasuk Dewan Pers, untuk menghormati dan mematuhi keputusan pengadilan demi kepastian hukum dan tertib organisasi.
“Tidak ada ruang untuk subjektivitas dan kepentingan pribadi ketika hukum telah bicara. Putusan ini adalah terang di tengah kabut yang diciptakan oleh narasi dualisme,” pungkas Hendra.***
Berita Terkait :
_Black11.png)









