- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
Polda Riau Musnahkan 9 Kilo Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi
Klaim Selamatkan 23 Ribu Warga Riau dari Bahaya Narkoba

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Polda Riau memusnahkan 9,9 kilogram narkotika jenis sabu, 60 kilogram daun ganja kering dan 54.623 butir pil ekstasi. Jumlah itu merupakan pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam beberapa pekan terakhir.
Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Kasihan Rahmadi menjelaskan, ada 16 tersangka ditangkap dari peredaran narkoba tersebut. Sebanyak 4 di antaranya direhabilitasi karena merupakan pengguna.
Rahmadi memusnahkan sabu tersebut dengan memasukkannya ke rebusan air panas dicampur cairan sabun, sementara puluhan ribu ekstasi diblender dan daun ganja dibakar.
"Dari jumlah ini, Polda Riau telah menyelamatkan 23 warga dari bahaya peredaran narkoba, ini bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas," kata Rahmadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur, Rabu siang, 27 September.
Menurut Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 juncto ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur dan paling lama 20 tahun penjara," jelas Rahmadi.
Sebagai informasi, sabu dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 dan 6 September 2023. Lokasinya di salah satu kamar di Hotel Labersa, sebuah perumahan dan terakhir di Jalan Purnama, Kota Dumai.
Ada 6 tersangka yang ditangkap berdasarkan perintah Yos Guntur kepada Kepala Subdit I Komisaris Boby Putra Ramadan Sebayang. Para tersangka berinisial MS, NP, MA, CO, FR dan ZK.
Boby menjelaskan, para tersangka saling terhubung antara satu dengan lainnya. Ada yang sebagai pemilik barang, kurir hingga penerima.
Diduga barang haram itu berasal dari jaringan narkotika internasional. Sabu dan pil ekstasi masuk dari Malaysia kemudian transit di berbagai daerah di Riau.
"Untuk sabu dan ekstasi ini rencananya akan dibawa ke Sumatra Utara," kata Boby. (syu)
Berita Terkait :
- Nasib Pasutri Ini Apes, Saat Konsumsi Sabu Ditangkap Polsek Bagan Sinembah0
- Polres Bengkalis Gelar Press Conference0
- Pembobol Kios, Curi Pertalite dan Jaring Ikan,Kini Huni Sel Polsek Bangko0
- Rapat Paripurna P-APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 20230
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menerima kunjungan kerja Polsek Rangsang Barat IPTU Roly Irvan0
_Black11.png)









