- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Polda Riau Tetapkan 228 Tersangka Judi Dari 145 Perkara
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Sebanyak 228 orang dijadikan menjadi tersangka dari total 145 perkara perjudian, jumlah tersangka ini ditangkap aparat penegak hukum sepanjang tahun 2022 oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam upaya memberantas tindak pidana perjudian.
Dalam rentang waktu sepekan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus 78 tersangka beserta barang bukti berupa mesin ketangkasan, kartu dan lainnya. Dalam tangkapan Ditkreskrimum itu, uang senilai 74,1 juta rupiah turut dijadikan barang bukti.
Gencarnya penindakan perkara perjudiannya ini dikait-kaitkan dengan berakhirnya karir Irjen Pol FS atau dikenal Sambo, yang disebut-sebut sebagai tembok pelindung perjudian. Dugaan tersebut sudah menjadi konsumsi publik beberapa waktu terakhir.
Dugaan itupun dibantah oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkirmum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, penindakan ini murni merupakan ketegasan kepolisian dalam penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Kaitan dengan FS tidak ada. Semua adalah bentuk Tugas dan tanggung jawab dibawah pimpinan Bapak Kapolda Riau dalam memberantas penyakit masyarakat, itu aja," tegas Kombes Pol Asep Darmawan saat ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau, Jumat (19/8/2022).
Dalam waktu yang bersamaan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto juga menegaskan bahwa Polda Riau dan jajaran Polres tidak memberikan ruang bagi semua bentuk perjudian. Pemberantasan perjudian ini sudah menjadi atensi dari pimpinan untuk dibumihanguskan.
"Ini bentuk komitmen Polda Riau bahwa tidak ada tempat dan ruang untuk semua bentuk perjudian. Kapolda Riau Irjen Iqbal menegaskan seluruh jajaran agar atensi terhadap masalah kasus judi ini," tegas Kabid Humas Kombes Sunarto.
Dari jumlah perkara, rinciannya ialah Ditkreskrimum Polda Riau mengungkap enam perkara, Polres Meranti empat perkara, Polres Pelalawan lima perkara, Polres Siak dan Polres Kuansing enam perkara, Polres Dumai sebelas perkara, Polresta Pekanbaru dan Polres Inhil sebanyak 12 perkara.
Kemudian Polres Rohil dan Polres INHU masing-masing sebanyak 13 perkara, Polres Kampar ada 16 perkara, Polres Bengkalis sebanyak 19 perkara dan tertinggi pengungkapannya Polres Rohul dengan 22 perkara.
Tentu, sesuai perintah bapak Kapolda Riau bahwa penindakan terus dilakukan dan tidak ada tempat dan ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun. Ini komitmen kita," sebut Kombes Pol Sunarto.
Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bergandeng tangan, bersinergi mencegah dan memberantas penyakit masyarakat tersebut.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga adat dan semuanya. Mari kita rapatkan barisan untuk membentengi keluarga dan warga kita agar tidak terjerumus dalam perjudian, semua agama juga melarang,” tutupnya.
Berita Terkait :
- Atasi Inflasi, Gubri Segera Lakukan Operasi Pasar0
- Tahun Ini, PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis Untuk 100 Peserta 0
- Tarekh Areta, Pemimpin Paskibraka Riau Bahagia Tuntas Jalankan Tugas0
- Salurkan Rp270 milyar Pinjaman, Sudah 1300 Nasabah Bank Nagari di Pekanbaru0
- Pekan Depan, Jaksa Agung Lantik Kejati Riau yang Baru0
_Black11.png)









