- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Polda Riau Usut Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Rokan Hilir (Rohil). Kegiatan itu diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik Polda Riau sudah mengantongi dua alat bukti cukup terjadinya pidana.
Hanya saja, kasus ini belum menyeret sejumlah orang sebagai tersangka. Penyidik masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
"Tinggal tunggu BPK saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan SIK, Senin siang, 7 Maret 2022.
Jika hasil audit didapat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Tunggu ini (hasil audit BPK)," kata Ferry.
Sebagai informasi, dugaan SPPD fiktif DPRD Rohil ini diterima Polda Riau pada September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota DPRD tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu, sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Sejumlah anggota DRPD Rohil saat itu sudah diminta keterangan oleh penyidik. Begitu juga dengan Pengguna Anggaran periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.
Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2017.
Informasi dirangkum, SPPD DRPD Rohil pada tahun 2017 bernilai Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar entah kemana. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Limpahkan Laporan Terhadap Menteri Agama ke Bareskrim0
- Bupati Kuansing (Non Aktif) Andi Putra Segera Diadili0
- Kepala DLH Batam Siap Bertarung di Pilkada Kampar, Siapakah Dia?0
- Satu Unit Kapal Nelayan Karam Diperairan Sinaboi0
- Antisipasi Banjir, Alat Berat DLH Diturunkan0
_Black11.png)









