- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Polisi Cari Pendana Penyerangan Karyawan PT Langgam Harmuni
Diduga Libatkan Ketua Kopsa-M Lama

Ilustrasi.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Hingga saat ini Polres Kampar masih terus mendalami dalang penyerangan dan pengerusakan rumaH karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu dimana penyerangan itu melibatkan Hendra Sakti dan bersama Aris Zanolo Laia alias Marvel. Turut terlibat pula Anton Laia, Yasozatulo Mendrofa, Muslim bersama sedikitnya 300 orang massa lainnya.
Dalam kasus tersebut, Polres Kampar telah menetapkan Hendra Sakti Effendi sebagai tersangka. Bahkan saat ini telah memasuki tahap II di Pengadilan Negeri Kampar.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Saat ini penyelidikan masih berlanjut," katanya.
Salah satu yang menjadi fokus dalam penyelikannya tersebut yakni adanya aliran dana senilai Rp600 juta kepada Hendra Sakti yang diduga merupakan kesepakatan antara dirinya bersama Anthony Hamzah.
Nama tersebut merupakan Ketua Kopsa-M dan juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Riau. Dia diduga membiayai penyerangan tersebut guna menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut.
Aliran dana ini, juga terdapat dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Kampar yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kampar. Dakwaan itu dibacakan pada 24 Agustus 2021.
Dalam dakwaan itu, dirinci bahwa uang senilai Rp600 juta itu diberikan kepada Hendra Sakti secara bertahap sebanyak lima kali sejak Juli 2020 lalu.
Empat kali masing-masing Rp 100 juta dan terakhir Rp 200 juta pada 25 September 2020 atau beberapa hari sebelum kerusuhan.
Bukan hanya itu, Berry juga mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan yang mengarah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Intinya semua proses penyelidikan masih berjalan. Kita liat saja nanti hasilnya," bebernya.
Sementara terkait 300 massa yang terlibat, Berry tak dapat berkomentar banyak. Meski dalam dakwaan 300 orang tersebut, disebutkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dakwaan itu sudah bukan ranah kita. Sebab sudah masuk dalam tahap II," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan menjabarkan maksud DPO dalam dakwaannya Lantara 300 orang tersebut tidak diketahui identitasnya masing-masing.
"DPO yang kita maksud adalah bersama-sama dalam kasus tersebut. Jadi, lebih mengarah kepada 'bersama'," terangnya, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Hendra sakti yang ditangkap oleh Polres Kampar awal Juni 2021 itu didakwa degan pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (syu/rls)
Berita Terkait :
- Bappeda Kampar Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD0
- Harimau di Desa Teluk Lanung Tertangkap0
- Majelis Hakim Periksa Keabsahan Hak Gugat LPPHI0
- Pansur I DPRD Nilai Pemkab Tidak Serius Soal Pemulihan Aset0
- Banjir Bandang Sapu Desa Ludai, Warga Mengungsi0
_Black11.png)









