- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Polisi Inhil Ringkus Warga Jambi Pencuri Uang Perusahaan

Tembilahan, VokalOnline.Com - AY (31) berhasil diringkus kepolisian Indragiri Hilir, setelah kabur melarikan uang perusahaan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan sebesar Rp50 juta.
AY merupakan karyawan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan. Ia diamankan pada Kamis (4/8) saat berada di rumahnya di Kota Jambi tepatnya di Jalan Orang Kayo Hitam.
M
"Kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," papar Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Sabtu.
Ia mengungkapkan, tindak pencurian tersebut dilaporkan oleh salah seorang pegawai bahwa telah terjadi pencurian uang di PT Adi Putra Indragiri Tembilahan.
"Dalam laporan itu disebutkan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang," paparnya.
Dalam rekaman CCTV diketahui karyawan berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada 14 Juli 2022 lalu.
Dalam pengakuannya, pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor PT. Adi Putra Indragiri.
Ia sebelumnya meminta kunci kepada Satpam. Setelah berhasil masuk ke dalam kantor, pelaku mengambil kartu ATM dan menarik secara tunai uang milik perusahaan.
Uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh pelaku untuk membeli satu untai gelang emas senilai Rp5,9 juta, dua buah cincin emas senilai Rp2,9 juta, selebihnya digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa kontrakan dan lapak jualan, serta digunakan untuk pelunasan hutang.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ucapnya. **Fira
Berita Terkait :
- Bupati Wardan Janjikan Umroh Bagi Qori Qoriah Berprestasi di MTQ0
- Tuai Kritikan Jalan Sakaratul Maut Di Desa Igal Akan ditinjau Kadis PUTR Inhil0
- YMI dan YPL Bersama Masyarakat Selamatkan Ekosistem Mangrove Inhil dari Kehancuran0
- Pesta Mandat di Konferensi PWI Riau 20220
- Jaksa Tetapkan Indra Mukhlis Adnan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal0
_Black11.png)









