Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit, Milik PT BSP 145 Tandan

Publisher Ocuhasbi Hukum
23 Jul 2022, 12:29:10 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit, Milik PT BSP 145 Tandan

HS (27) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hu melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. BSP Rayon B Di Afdelling Iv Blok C 22.


TAPUNG HULU,VokalOnline.Com-Seorang pria berinisial HS (27) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hu melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. BSP Rayon B Di Afdelling Iv Blok C 22.


Pelaku pertama ditangkap oleh kepala keamanan PT BSP di Afdelinh IV Rayon B, Desa Danau Lancang,Kamis (21/7/2022) Sekira pukul 09.00 WIB. 

Dan pelaku pencurian Buah tersebut   diserahkan oleh pihak kepala keamanan Perusahaan Budi Timor Tamba (44), ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Dari kasus pencurian Buah ini pihak kepolisian Polsek Tapung memgamakan Tiga (3) barang bukti yaitu, Pisau egrek, 2 Angkong warna merah dan145 (seratus empat puluh lima) tandan buah kelapa sawit.

Kejadian pengambilan Buah Sawit itu sekira Pukul 07.30 Wib, Kamis.

Budi Timor Tamba yang juga pelapor   mendapat telepon dari Danru PT. BSP Rayon B yang bernama Firman Wira Zega, kemudian memberitahu tentang ada pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. BSP Rayon B Di Afdelling Iv Blok C 22.


Kemudian Pelapor langsung berangkat menuju TKP. Kemudian Pelapor memerintahkan rekan-rekannya untuk melakukan penyisiran diareal Afdeling IV Block C 22, sekira Pukul 09,00 WIB. 

Kemudian rekan pelapor melihat pelaku sedang bersembunyi dan kemudian langsung mengamankannya dan menemukan Buah Kelapa Sawit Sebanyak 145 Tandan di Blok C 22.

Pihak keamana perusahaan langsung membawa pelaku HS  ke Kantor PT. BSP Rayon B untuk diminta keterangan, dan selanjutnya pihak perusahan membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya Polsek Tapung Hulu menerima laporan polisi serta menerima tersangka yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh pihak keamanan kebun PT.BSP.

Dari hasil penyelidikan dan pulbaket tim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan HS yang mana pelaku sedang berada di TKP pada saat dilakukan penangkapan.

Ditambah dari hasil interograsi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit milik PT. BSP sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) tandan sawit dengan kerugian senilai RP. 3.646.500.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP  Maifo membenarkan penangkapan pelaku ini,"Tim melakukan penyitaan barang bukti barang bukti kemudian dibawa ke polsek Tapung Hulu untuk proses lebih lanjut,"Jelasnya.

Sealain dari itu pelaku HS juga  mengakui perbuatannya," Ia dibantu oleh 3 orang temannya yang saat ini sudah DPO kita. Dimana ketiganya ini sudah kita kantongi identitas mereka,"tutup Era.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment