Polisi Ringkus Preman Pemeras Sopir di Rohul

Publisher Vol/fit Hukum
11 Mei 2025, 10:26:10 WIB
Polisi Ringkus Preman Pemeras Sopir di Rohul

Tersangka pemerasan terhadap sopir di Rokan Hulu.


Rokanhulu, VokalOnline.Com - Tim Resmob Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.

Pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah supir pengangkut material kuari di kawasan Kumu Sejati, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu SIKyang didampingi Paur Humas Aipda Sarlin Sihotang SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Kedua terduga pelaku berinisial A dan BAA berhasil diamankan saat berada di lokasi," ujar Rejoice.

Menurut keterangan pelapor berinisial AB, aksi pemerasan tersebut dilakukan terhadap para supir yang mengambil sirtu (pasir dan batu) dari lokasi kuari miliknya. 

Para supir kerap dimintai uang oleh pelaku di simpang kuari tanpa izin dan sepengetahuan pemilik kuari. Uang yang dikutip secara paksa itu diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pelapor merasa sangat dirugikan atas tindakan para pelaku, sehingga ia melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," jelas Rejoice.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Rohul segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua terduga pelaku. 

"Dalam proses interogasi, tersangka A mengakui perbuatannya, sementara BAA sejauh ini berstatus sebagai saksi," tambahnya.

Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp95.000 yang diduga hasil pemerasan turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Rokan Hulu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.***

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment