Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Pulau Rambai

Publisher Vol/Syu Hukum
10 Feb 2022, 14:59:20 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Pulau Rambai

Tiga tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Kampar. HASBI


KAMPA (VOKALONLINE.COM) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Selasa Siang (8/2/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah HM (39) warga Parit Baru Kecamatan Tambang, RA (38) warga Desa Rumbio Kecamatan Kampa, RM (32) warga Desa Batu Belah.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 8.16 Gram sabu, uang tunai dan sejumlah alat komunikasi.

Pengungkapan berawal saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun IV, Kampung Sawah Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu HM (39), RA (38), dan RM (32), selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening ditemukan diselipan kursi sofa yang ditiduri oleh pelaku HM serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, Pelaku  HM mengakui bahwa 1 Paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr A (dpo) di Panger Kota Pekanbaru sedangkan pelaku RA dan RM turut serta menggunakan dan mengedarkan narkotika tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

Dia menjelaskan, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif pengguna narkoba.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (has)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment