- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Polres Meranti Tangkap Mantan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul. IST
Selatpanjang, VokalOnline.Com - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Riau, menahan warga berinisial EG. Pria 49 tahun itu merupakan Kepala Desa Lukit periode 2011-2017.
Dulunya, tersangka korupsi dana desa itu pernah viral di media sosial. Dia pernah mengunggah foto tengah tidur dengan tumpukan uang, kini berada di kamar tidur tahanan karena perbuatan hukum merugikan negara.
Kepala Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean menjelaskan, tersangka ditahan karena memperkaya diri saat mengelola anggaran pendapatan belanja desa tahun 2015 senilai Rp1,1 miliar.
Penyidik sudah mengantongi hasil audit kerugian negara. Tersangka diduga menikmati uang Rp341 juta dari dana desa itu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kerugian itu dari sejumlah kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan di pemerintah desa," kata Andi Yul, Selasa petang, 13 September 2022.
Jumlah kerugian itu, tambah Andi Yul, berasal dari belanja tidak direalisasikan senilai Rp188 juta. Selanjutnya kelebihan bayar belanja Rp121 juta dan pemahalan harga belanja Rp3 juta.
"Berikutnya terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor Rp28 juta," kata Andi Yul.
Selain itu, tersangka dalam setiap pencairan hanya menyerahkan uang kepada bendahara. Uang itu hanya untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa, sisanya digunakannya sendiri oleh tersangka.
"Dan setiap belanja terhadap pungut penghasilan dan pajak lainnya tidak ada dibayarkan atau diserahkan ke bendahara," ujar Andi Yul.
Diduga kuat uang ratusan juta itu dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membiayai keluarganya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Andi Yul.
Setelah menahan tersangka, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum. Selanjutnya menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum agar tersangka segera diadili. (syu)
Berita Terkait :
- Mayat Mengapung Jam Enam Pagi, Warga Batu Belah Heboh0
- Kades Dijadikan ATM, Oknum Wartawan Diamankan Pihak Kepolisian0
- 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak Berhasil di Bekuk Polres Siak0
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J0
- Polres Kuansing Tangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi0
_Black11.png)









