Produsen Sawit distribusikan 13 Juta Liter Minyak Goreng Murah

Publisher Vol/fit Nasional
20 Feb 2022, 15:19:21 WIB
Produsen Sawit distribusikan 13 Juta Liter Minyak Goreng Murah

Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat


Jakarta, VokalOnline.Com - Kelompok usaha sawit yang terintegrasi hulu dan hilir Musim Mas Group mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dengan memasok 13,03 juta liter minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri.

General Manager Musim Mas Group Togar Sitanggang di Jakarta, Minggu, mengatakan, penyebaran minyak goreng murah yang dilakukan melalui kegiatan pasar dan distributor di daerah sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat langsung.

"Perusahaan mendukung kebijakan DMO-DPO agar masyarakat secara merata dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu kami akan berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah," ujar dalam keterangan tertulis di lansir dari antara.

Kegiatan operasi pasar tersebut dengan menggandeng instansi terkait seperti pemerintah daerah dan dinas perindustrian/perdagangan agar penerima minyak goreng tepat sasaran.

Menurut dia, sejak 22 Januari 2022 perusahaan telah mengalirkan minyak goreng murah di berbagai daerah, antara lain Kabupaten Pelalawan (Provinsi Riau), Kabupaten Pasaman Barat (Provinsi Sumatera Barat), Kabupaten Musi Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan), Kabupaten Kotawaringin Timur (Provinsi Kalimantan). Tengah), Jabodetabek, Jawa, Bali, dan Sulawesi.
Sampai Maret 2022, ia menambahkan, akan mengalirkan minyak goreng sebanyak 13.038 juta liter.

Togar mengatakan bahwa penyampaian tersebut dilakukan melalui anak perusahaan di antaranya PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati, PT Wira Inno Mas, PT Agro Makmur Raya dan PT Megasurya Mas.

Terus melakukan upaya untuk menyebarkan minyak goreng salah satunya dengan menjual ritel modern lebih banyak dari biasanya.

Menurut dia, produk kemasan minyak goreng dari perusahaan tersebut memiliki pasar tersendiri di masyarakat, yang terbesar dijual di pasar tradisional. Saat ini, perusahaan sedang merumuskan strategi pedagang pasar bisa tetap mendapatkan minyak goreng dan penjualan tersebut dapat dipertimbangkan dalam pemenuhan DMO.

Bagi para pelaku pasar yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi tantangan dalam menyebarkan minyak goreng sebagai persyaratan DMO. NIB ini harus ada agar dapat dimasukkan ke sistem INSW (Indonesia National Single Window). Kami sedang upayakan pedagang di pasar langsung memperoleh minyak goreng murah," ujarnya.

Mengharapkan operasi pasar yang dilakukan bersama baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang langsung ke masyarakat dapat dimasukkan dalam kategori DMO karena jumlahnya cukup signifikan.**vol/jn

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment