Rumah Kontrakan Dua Warga Bagan Batu Digerebek,Polisi Amankan Enam Paket Sabu

Publisher Vol/fit Hukum
19 Jan 2024, 19:12:54 WIB
Rumah Kontrakan Dua Warga Bagan Batu Digerebek,Polisi Amankan Enam Paket Sabu

Rohil, VokalOnline.Com - Dua lelaki diduga pengedar dan mengkonsumsi sabu 2 warga di Jalan R.A Kartini Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah Rohil,

Rabu (17/1/ 2024) Pukul 14.00 WIB kemaren diamankan polisi Keduanya, JDS alias DA ( 35) dan BSH alias BI (39) tertangkap setelah petugas menggerebek  rumah kontrakan mereka di Jalan Hangtuah Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.

Ini berkat informasi masyarakat setempat,hasilnya terbukti mengamankan sabu seberat 2.37 gram dan dijadikan barang atas kasus ini.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Jumat (19/1/2024) membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Bagan Sinembah tersebut.

" Ini berkat informasi masyarakat,karena sering melihat di TKP ada kegiatan mencurigakan, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nicho Try Hardianto, S.TR.K, MM dan anggota opsnal lansung  keTKP dan menghubungi Ketua RT menyaksikan penggrebekan tersebut, " Ucap Yulanda.

" Saat penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu dalam plastik bening di atas plafon sengaja di bersembunyikan pelaku lalu diamankan juga 1 unit handphone Realme biru, uang tunai 1.667.000, " Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti dari kedua tersangka berikut tersangka digiring ke Polsek Bagan Sinembah dan tes urine,hasilnya keduanya positif  Metaphetamine dan dijerat Pasal 114  Ayat (1) junto  pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor :  35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment