- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Rumah Kontrakan Dua Warga Bagan Batu Digerebek,Polisi Amankan Enam Paket Sabu

Rohil, VokalOnline.Com - Dua lelaki diduga pengedar dan mengkonsumsi sabu 2 warga di Jalan R.A Kartini Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah Rohil,
Rabu (17/1/ 2024) Pukul 14.00 WIB kemaren diamankan polisi Keduanya, JDS alias DA ( 35) dan BSH alias BI (39) tertangkap setelah petugas menggerebek rumah kontrakan mereka di Jalan Hangtuah Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.
Ini berkat informasi masyarakat setempat,hasilnya terbukti mengamankan sabu seberat 2.37 gram dan dijadikan barang atas kasus ini.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Jumat (19/1/2024) membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Bagan Sinembah tersebut.
" Ini berkat informasi masyarakat,karena sering melihat di TKP ada kegiatan mencurigakan, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nicho Try Hardianto, S.TR.K, MM dan anggota opsnal lansung keTKP dan menghubungi Ketua RT menyaksikan penggrebekan tersebut, " Ucap Yulanda.
" Saat penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu dalam plastik bening di atas plafon sengaja di bersembunyikan pelaku lalu diamankan juga 1 unit handphone Realme biru, uang tunai 1.667.000, " Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti dari kedua tersangka berikut tersangka digiring ke Polsek Bagan Sinembah dan tes urine,hasilnya keduanya positif Metaphetamine dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









