- Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Remaja: Dampak Jangka Panjang pada Otak dan Kesehatan Mental
- ASITA Riau Harap PLT Gubernur Riau Bisa Realisasikan Bandara Udara Baru di Riau
- Business Matching: Rakerda ASITA Riau Hadirkan Pengusaha Wisata Malaysia 2026
- Amerika Bergolak dan Penuh Demonstran; Matinya Seorang Penyair Wanita, Dituduh Sebagai Teroris Domes
- Parisman Ihwan Resmi Buka Forki Riau Open Championship
- Peresmian Kantor SpektrumID.com: Langkah Baru PT Delif Mitra Sejahtera dalam Dunia Digital
- HUT ke-55 ASITA: Mewujudkan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045
- Syahrul Aidi Tinjau Pembangunan Jalan Koto Damai-Suka Menanti yang Berasal dari Inpres 2025
- Bupati Asmar Pimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag, Tegaskan Kerukunan Sebagai Energi Pembangunan
- Polres Inhil Gelar Zoom Meeting dan Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan
Saksi Paslon Alfedri-Husni Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Siak dari KPU, Ini Alasannya

SIAK, VokalOnline.Com - Saksi pasangan calon 03 Alfedri-Husni menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Siak di pilkada Siak 2024, karena dinilai cacat prosedural.
“Setelah KPU menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tadi malam, kami dari Paslon 03 menyatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024, cacat prosedural,” kata saksi 03, Juprizal, Kamis (5/12/24).
Juprizal mengatakan, saat KPU Siak melaksanakan rapat pleno tidak sesuai dengan pasal 30, ayat 6 huruf f PKPU 18 tahun 2024.
“Dimana terdapat kejadian khusus, atau keberatan sebagaimana dimaksud huruf D, yang belum dapat diselesaikan di kecamatan,” katanya.
Juprizal menegaskan, kejadian-kejadian khusus ini seharusnya pihak penyelenggara harus diselesaikan terlebih dahulu, baru dilanjutkan dengan hasil rekapitulasi hasil.
“KPU hanya membaca, dan meminta PPK untuk membaca keberatan tersebut. Dan langsung meminta PPK membacakan rekapitulasi tersebut, tanpa menyelesaikan persoalan ini terlebih dahulu,” terangnya.
Atas kejadian ini, Paslon 03 menolak hasil dari rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten Siak tersebut.
“Kami juga menemukan banyak pelanggaran, seperti ada kerusakan segel berkas kejadian khusus keberatan model C KWK bupati pada saat pleno gubernur, tanpa dihadiri saksi bupati,” kata Juprizal.
Selain itu kata Juprizal, adanya pembukaan kotak suara di TPS 03 Kampung Rempak.
“Ini kesalahan yang sangat fatal, ini wajib PSU karena dibuka tanpa ada saksi 03,” terangnya.
Juprizal mengatakan, pihaknya sangat banyak melihat kecurangan di dalam proses pilkada ini. Termasuk partisipasi pemilih yang sangat rendah.
“Indikasi kita, KPPS tidak memberikan surat undangan kepada pemilih, ada banyak pendukung kita tidak mendapatkan undangan,” katanya
Di Tualang kata Juprizal, ada siswi disuruh nyoblos oleh RT nya untuk memilih salah satu paslon, tanpa undangan dan atas nama orang lain.
Kemudian kata Juprizal, juga ditemukan dugaan money politik, dibeberapa daerah yang dilakukan Paslon sebelah.
“Maka dari itu, kami Paslon dari 03 akan mendaftarkan gugatan ke MK,” kata Juprizal.
Selain itu, pihaknya juga meneliti, jika ada pihak penyelenggara melakukan cacat prosedural, pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kemudian, kami atas nama hukum dan keadilan, akan melaporkan ke Bawaslu terkait perusakan segel kotak suara, dugaan money politik dan semua prosedural yang dilanggar,” ujarnya.(*)
Berita Terkait :
_Black11.png)









