- Kepala Sekolah SDN 019 Kampung Dagang Apresiasi Keberhasilan Siswa dalam Pidacil
- LAMR Inhil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama Menyambut Gubernur Riau
- Polsek Pelangiran Tingkatkan Kamtibmas Selama Ramadhan dengan Pengamanan Ibadah
- Buka Puasa dan Bagi Takjil Bersama PSHT Kotogasib, IPSI, JMSI, dan Satlantas Polres Siak
- Berjalan Sangat Baik Tanpa Sengketa, Pemkab Apresiasi Pilkada 2024
- Polres Kep Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Para Buruh Kapal Jelatik Di Bulan Ramadhan
- Banjir Terus Meluas di Inhu, Bupati Inhu Janjikan Solusi dan Rencana Perbaikan Infrastruktur
- Bupati Kuansing Serahkan Tanah Hibah dan Bangunan Koramil Inuman kepada Danrem 031/Wira Bima
- Videotron Percantik Wajah Kota Bagansiapiapi, Warga Bangga dengan Nuansa Modern
- Polda Riau Gelar Rapat Forum LLAJ 2025 untuk Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Saksi Paslon Alfedri-Husni Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Siak dari KPU, Ini Alasannya

SIAK, VokalOnline.Com - Saksi pasangan calon 03 Alfedri-Husni menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Siak di pilkada Siak 2024, karena dinilai cacat prosedural.
“Setelah KPU menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tadi malam, kami dari Paslon 03 menyatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024, cacat prosedural,” kata saksi 03, Juprizal, Kamis (5/12/24).
Juprizal mengatakan, saat KPU Siak melaksanakan rapat pleno tidak sesuai dengan pasal 30, ayat 6 huruf f PKPU 18 tahun 2024.
“Dimana terdapat kejadian khusus, atau keberatan sebagaimana dimaksud huruf D, yang belum dapat diselesaikan di kecamatan,” katanya.
Juprizal menegaskan, kejadian-kejadian khusus ini seharusnya pihak penyelenggara harus diselesaikan terlebih dahulu, baru dilanjutkan dengan hasil rekapitulasi hasil.
“KPU hanya membaca, dan meminta PPK untuk membaca keberatan tersebut. Dan langsung meminta PPK membacakan rekapitulasi tersebut, tanpa menyelesaikan persoalan ini terlebih dahulu,” terangnya.
Atas kejadian ini, Paslon 03 menolak hasil dari rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten Siak tersebut.
“Kami juga menemukan banyak pelanggaran, seperti ada kerusakan segel berkas kejadian khusus keberatan model C KWK bupati pada saat pleno gubernur, tanpa dihadiri saksi bupati,” kata Juprizal.
Selain itu kata Juprizal, adanya pembukaan kotak suara di TPS 03 Kampung Rempak.
“Ini kesalahan yang sangat fatal, ini wajib PSU karena dibuka tanpa ada saksi 03,” terangnya.
Juprizal mengatakan, pihaknya sangat banyak melihat kecurangan di dalam proses pilkada ini. Termasuk partisipasi pemilih yang sangat rendah.
“Indikasi kita, KPPS tidak memberikan surat undangan kepada pemilih, ada banyak pendukung kita tidak mendapatkan undangan,” katanya
Di Tualang kata Juprizal, ada siswi disuruh nyoblos oleh RT nya untuk memilih salah satu paslon, tanpa undangan dan atas nama orang lain.
Kemudian kata Juprizal, juga ditemukan dugaan money politik, dibeberapa daerah yang dilakukan Paslon sebelah.
“Maka dari itu, kami Paslon dari 03 akan mendaftarkan gugatan ke MK,” kata Juprizal.
Selain itu, pihaknya juga meneliti, jika ada pihak penyelenggara melakukan cacat prosedural, pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kemudian, kami atas nama hukum dan keadilan, akan melaporkan ke Bawaslu terkait perusakan segel kotak suara, dugaan money politik dan semua prosedural yang dilanggar,” ujarnya.(*)
Berita Terkait :
