- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Satlantas Polres Pelalawan Akan Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Pelalawan, VokalOnline.Com - Satlantas Polres Pelalawan akan melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani S Ik kepada media, Selasa (28/9/2022).
AKP Lily menyebutkan, adapun sasaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan menganggu Kamseltibcarlantas.
"Dalam operasi nanti kita juga akan memprioritaskan terhadap pelanggaran lalulintas seperti tidak mengunakan Helm SNI dan Safety Belt, melawan arus, kendaraan melebihi batas kecepatan, mengunakan Hp saat mengemudi, boncengan lebih dari satu orang bagi kendaraan R2, berkendara dengan pengaruh alkohol, dan pengendara dibawah umur," terang Kasat Lantas Polres Pelalawan.
Lily menambahkan, dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 ini, pihaknya juga akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang berbentuk:
1. Kendaraan tidak layak jalan.
2. Kelengkapan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 (TNBK, Kaca Spion, Wiper, Kotak P3K, dll).
3. Kendaraan tidak dilengkapi administrasi.
4. Kendaraan yang memasang dan mengunakan lampu isyarat lalulintas.
5. Kendaraan bermotor tidak mengunakan knalpot standart (Bising).
6. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
7. Kendaraan derek tampa izin operasional (LLAJ).
8. Kendaraan Overload (Melebihi batas muatan.
9. Tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya menghimbau kepada semua pengendara, dalam melakukan perjalan agar selalu mematuhi peraturan lalulintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan sesuai standart, tidak dalam pengaruh alkohol, tidak ugal-ugalan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," himbau Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani kepada seluruh pengendara.**(rls/jon)
Berita Terkait :
- Team SatRes Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Kurir Shabu di Ukui 0
- PC Fatayat NU Pelalawan Mengulang Kesuksesan Dalam Pengkaderan Angkatan II0
- Polres Pelalawan Sabet Juara Umum 1 Antar Polres Polda Riau0
- Situs Makam Jauh Dirusak OTK, GP Ansor Pelalawan Lakukan Perbaikan0
- Geger, Penemuan Manyat Pagi Jum at Di Jalan Pelita0
_Black11.png)









