- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Satpol-PP Jalin Kerjasama Penegakan Perda Dengan Pengadilan Negeri Pelalawan

Pelalawan, VokalOnline.Com - Menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.331.1/Satpol PP dan Damkar /2022/184 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2022. Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Damkar Kabupaten Pelalawan lakukan silaturahmi dengan ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan di Jalan Sp 6 Desa Makmur Pangkalan Kerinci Kamis (27/10/2022).
Kasatpol PP dan Damkar Tengku Junaidi S Sos MAp datang ke Pengadilan Negeri Pelalawan didampingi Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Leo Agusta SH MH, Kabid Linmas Ahmad Suhil SH MH, Kasi Penyidik PPNS Uji Mega SE, Kasi Hubungan Antar Lembaga Rospandi S Sos dan Sekretaris Sekber Ahmadi SH. Dari pihak Pengadilan Negeri Pelalawan terlihat ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy SH MH diwakili Wakil Ketua PN Pelalawan Dharma Setiawan SH CN, Panitera Kepala Rustam SH, serta Hakim Anggota PN Pelalawan lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, Kasatpol-PP Tengku Junaidi S Sos MAp menyampaikan mohon dukungan kerjasama terkait penegakan perda dalam hal penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) Perda Kabupaten Pelalawan. Hal ini dikatakan Kasatpol PP dan Damkar Tengku Junaidi S Sos MAp kepada VokalOnline.Com melalui Kabid PPUD Leo Agusta SH MH Jum'at (28/10/2022).
Kabid PPUD yang akrab dipanggil Leo ini menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa kerja sama tersebut didukung dengan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.331.1/Satpol PP dan Damkar /2022/184 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2022.
Leo juga mengatakan, Pengadilan Negeri Pelalawan siap membantu dan bekerja sama dalam upaya penegakan Perda di Kabupaten Pelalawan.
"Dalam SK dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sebagai pembina/pelindung PPNS. Pada prinsipnya jajaran Pengadilan Negeri Pelalawan siap membantu dan mendukung kerjasama dalam upaya penegakkan Perda di Kabupaten Pelalawan,"tutupnya.**(jon)
Berita Terkait :
- SDN 20 Pekanbaru Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila0
- Lantik Panwascam Ketua Bawaslu kerja Bersinergritas0
- AJI Pekanbaru Tawarkan Ide Kreatif ke Gubernur Syamsuar 0
- Mesin Molen Terus Berputar, Satgas TMMD Ke 115 dan Warga Bekerja Tak Kenal Lelah0
- Satgas TMMD Ke - 115 Kodim 0313/KPR Membuka Papan Mal dan Bersihkan Jalan0
_Black11.png)









