Sidang Mediasi Gagal, Ketua KCH Tolak Permintaan Hak dan Kewajiban Ahli Waris

Publisher Vol/Arya Hukum
10 Des 2025, 12:55:59 WIB
Sidang Mediasi Gagal, Ketua KCH Tolak Permintaan Hak dan Kewajiban Ahli Waris

Erwin Syarif saat dimintai keterangan


INHIL, Vokalonline.com - Sidang mediasi dengan nomor perkara : 28/Pdt.G/2025/PN Tbh, pada Selasa (9/12/2025) siang, berakhir dengan hasil yang gagal, setelah Ketua Koperasi Citra Harapan (KCH) H.Haris melalui Kuasa Hukum menolak permintaan dari penggugat.

Alasan penolakan terhadap permintaan penggugat dalam sidang mediasi dipertimbangkan oleh Ketua KCH melalui kuasa hukum tidak memiliki dasar.

Erwin Syarif,SH, selaku kuasa hukum dari penggugat ahli waris Dahlia anak dari almarhum H.Badawi, menyatakan sangat menyyangkan adanya persetujuan tersebut.

Menurutnya, permintaan ahli waris merupakan hal krusial menyakut hak dan kewajiban yang memang harus diterima dengan layak.

“Dari penggugat kami sangat menyyangkan, kami sudah mengajukan permohonan yang tidak muluk-muluk,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permintaan yang disampaikan adalah panen buah sawit plasma dari beberapa blok yang berada dilingkungan lahan KCH selama masa sidang perdata berlangsung, 2 sampai dengan 3 bulan.

“Kami hanya meminta 7 atau 8 blok untuk dipanen selama masa sidang perkara perdata, ini hanya untuk keberlangsungan hidup ahli waris, bukan untuk kaya, namun pihak KCH spontan menolak tanpa sepatah kata pun berpikir agar membantu untuk diakomodir,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat ahli waris almarhum H.Badawi.

Sementara itu, Erwin menambahkan bahwa turut tergugat Ketua KCH H.Haris tidak mau memutuskan dimediasi dan mau dilanjutkan hingga sidang pokok perkara saja.

“Mereka (tergugat) tidak mau melakukan mediasi, hanya mau ke pokok perkara saja,” tambah Erwin.

Karena media gagal, maka akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan kekuasaan, kemudian akan dilanjutkan 16 Desember 2025 pada Selasa pekan depan.

Terkait perihal tuntutan, Erwin mengatakan tidak akan ada perubahan lagi, sebab hanya akan menjadi persoalan baru dan menghambat proses sidang.

“Sepertinya sudah jelas, kalaupun ada perubahan nantinya akan berdampak hanya akan memperlambat proses saja, jadi itulah tuntutan yang kita sepakati antar kuasa hukum dan ahli waris, sesuai pokok perkara,” pungkas Erwin.

Untuk diketahui, persoalan sidang perdata pada kasus ini, ahli waris sebelumnya meminta hak plasma agar di akomodir oleh Koperasi Citra Harapan yang diketuai H.Haris.

Dalam perjanjian belasan tahun lalu, almarhum H.Badawi seharusnya menerima bagian sebanyak 40 persen, namun tetap saja ditolak oleh KCH.**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment