- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 86,5 Triliun

Sidang Korupsi PT Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi jalani sidang perdana kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Inhu.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Surya Darmadi merugikan negara Rp 86.547.386.723.891.
Terdakwa Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, didampingi penasehat hukumnya, sedangkan Surya Darmadi langsung hadir di ruang sidang.
"Agendanya pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indrafir Hulu," ujar Dr Ketut Sumedana, dilansir Cakaplah.com.
JPU dalam nota dakwaannya menyebutkan kronologis tindakan pidana yang dilakukan kedua terdakwa. Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan kerugian negara Rp 86.547.386.723.891.
"Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara," kata Ketut.
JPU, lanjut Ketut, menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.
Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602.
Sementara' kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000. "Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891," tutur Ketut.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal KESATU, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidiair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Tim JPU yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," tutur Ketut.***
Berita Terkait :
- Kamera Rekam Harimau Pemakan Pekerja0
- Indeks KUB Riau Rendah0
- Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Riau Tiga Tuntutan Ini harus Dipenuhi Pemerintah0
- Anggaran Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Capai Rp80 Miliar0
- Rektor UIR Raih Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi di Riau 0
_Black11.png)









