Breaking News
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Syahril Abubakar Tidak Bisa Mem-PLT Kan Pengurus DPH dan MKA LAMR Kabupaten dan Kota
Syaukani: Kawan-kawan di LAMR Kabupaten Jangan Gentar Isu Ancaman Syahril

Ketua MKA LAMR Bengkalis, Syaukani al-Karim
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di bawah kepemimpinan Syahril Abu Bakar tidak bisa menonaktifkan atau menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) pimpinan LAMR di Kabupaten dan kota se-Riau. Pasalnya, yang bersangkutan beserta jajarannya sudah didemisioner melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LAMR akhir pekan lalu. Belum lagi dikaitkan dengan ketentuan di LAMR sendiri yang memiliki mekanisme tersendiri.
“Jadi, kawan-kawan di LAMR kabupaten-kota jangan gentar terhadap isu ancaman Syahril untuk mem-PLT-kan Ketum MKA maupun DPH yang tidak menghadiri apa yang disebut Syahril Mubes di Dumai Rabu besok,” kata Ketua MKA Bengkalis, Syaukani al-Karim, Selasa (19/4/2022) seraya mengatakan Jangan mau jadi budak kecik main gertak sambungnya.
Menurut Syaukani, Mubeslub itu sendiri sah, sebab memang diminta oleh delapan dari 11 LAMR kabupaten pemilik suara, sehingga lebih dari tiga per-empat LAMR menginginkan Mubeslub.
LAMR Rokan Hilir tidak dihitung karena merupakan pengurus sementara yang menurut surat keputusan yang mengangkatnya untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Rokan Hilir, jadi tidak punya kewenangan lain.
"LAMR Provinsi yang definiif saja, tidak bisa sesedap perut mem-PLT-kan kami di kabupaten/ kota," ujar Syaukani seraya menjelaskan pem-PLT-an LAMR Kab/ Kota, harus didasari oleh keinginan Mubeslub oleh tiga per-empat LAMR di bawahnya. Hal itu baru bisa dilakukan setelah mendalami penyebab tuntutan Mubeslub, bukan hanya karena keinginan seorang ketua LAMR di Provinsi.
Pencabutan SK LAMR Kabupaten-kota, pun tidak bisa hanya dilakukan oleh DPH LAMR, tetapi harus ditandatangani MKA. “Mana MKA-nya? Kan sudah dimesioner juga,” kata Syaukani seraya menambahkan, sekarang, Ketum DPH LAMR bukan lagi Syahril Abu Bakar, tetapi Taufik Ikram Jamil dengan Ketum MKA-nya Datuk Seri HR Marjohan Yusuf.
Lebih jauh dikatakan Syaukani, tidak sepatutnya pemimpin adat pakai gertak dan melaksanakan keputusan membabi-buta. "Kita di kabupaten-kota pun harus pula tidak bisa digertak atau sejenis dengan itu. Dengan tidak datang ke Mubes di Dumai yang dibuat Syahril itu, kita justru menegakkan marwah,” tandasnya. **Vol
Berita Terkait :
- PKR-KI Setuju Dengan Mubeslub LAMR, Maizir Mit: Memutus Mata Rantai Jernihkan Yang Terberai0
- DKA Minta Mubes di Dumai Dibatalkan dan Audit Investigasi LAMR0
- 21 DPAC Kampar Amanahkan Ardo Kembali,Ketua DPC Demokrat.0
- Di Mesjid At Tabiin, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan0
- Ketum KDPR-PR Dukung Mubeslub LAMR0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









