- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Polres Meranti Berhasil Sikat 27 Kg Sabu Berserta Dua Kurir Internasional di Perairan Selat Akar
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
Taliban Hukum Cambuk Belasan Warga Afghanistan

VokalOnline.Com-- Pengadilan Afghanistan menjatuhkan hukuman cambuk terhadap tiga wanita dan 11 pria pada Rabu (23/11) lantaran bersalah atas pencurian dan kejahatan moral.
Hukuman cambuk itu adalah yang pertama dikonfirmasi sejak pemimpin tertinggi Taliban memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan hukum Islam atau syariah bulan. Hukuman itu termasuk hukuman fisik wajib untuk kejahatan tertentu.
Kepala Informasi dan Kebudayaan Provinsi Logar Qazi Rafiullah Samim mengatakan kepada AFP bahwa cambukan tidak dilakukan secara terbuka.
"Empat belas orang dijatuhi hukuman diskresi, yang terdiri dari 11 laki-laki dan tiga perempuan," kata Samim seperti dikutip dari AFP, Kamis (24/11).
"Jumlah maksimum cambukan untuk siapa pun adalah 39," tambahnya.
Pemimpin tertinggi Hibatullah Akhundzada memerintahkan para hakim bulan ini untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum Islam yang mencakup eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta pemotongan anggota tubuh bagi pencuri.
"Periksa dengan hati-hati file pencuri, penculik, dan penghasut," ujarnya, menurut juru bicara utama Taliban.
"Berkas-berkas yang telah memenuhi semua syarat syariah hudud dan qisas, wajib Anda laksanakan."
Hudud mengacu pada pelanggaran yang mendapat hukuman fisik, sementara qisas diterjemahkan sebagai "pembalasan dalam bentuk barang".
Media sosial telah dibanjiri selama berbulan-bulan dengan video dan gambar para pejuang Taliban yang mencambuk orang-orang yang dituduh melakukan berbagai pelanggaran.
Namun, ini adalah pertama kalinya para pejabat mengkonfirmasi hukuman yang diperintahkan oleh pengadilan.
Taliban secara rutin menjatuhkan hukuman di depan umum selama pemerintahan pertama mereka yang berakhir pada akhir 2001, termasuk hukuman cambuk dan eksekusi di stadion nasional.**Syafira
Berita Terkait :
- Warga Jepang Berhemat, Menjerit Harga-harga Meroket akibat Inflasi0
- Aktivis Islam Kecam Zakir Naik di Piala Dunia hingga Saudi Pesta Bola0
- PM Israel Netanyahu Ikut Girang Arab Saudi Tekuk Argentina0
- Saudi Menang, Negara-negara Arab Mendadak Akur Ikut Berdendang0
- 5 Kontroversi Zakir Naik Termasuk Haramkan Piala Dunia Tapi ke Qatar0
_Black11.png)









