Tangkapan BNN Riau Tahun Ini Hanya 10 Kilogram Sabu

Publisher Vol/Syu Hukum
28 Des 2021, 19:48:26 WIB
Tangkapan BNN Riau Tahun Ini Hanya 10 Kilogram Sabu

Konferensi pers akhir tahun BNN Riau. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jika tahun lalu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, mampu menyita 74,9 kg sabu dari sejumlah pengungkapan kasus peredaran barang haram, pada tahun 2021 ini hasil sitaan 10 kg.

Hasil pengungkapan pada tahun ini, tentu jauh menurun dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengatakan, 10 kg sabu ini, merupakan sitaan petugas dari 41 berkas perkara narkotika yang ditangani.

Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap dari 41 berkas perkara, yakni 41 orang. Laporan Kejadian Narkotika (LKN), sebanyak 33, dengan 1 LKN bisa 2 sampai 3 berkas.

Ia mengakui, proses penyidikan yang dilakukan dibatasi oleh anggaran.

"BNNP Riau dan jajaran sepanjang 2021 ini telah mengungkap 41 berkas perkara, dengan barang bukti seluruh jajaran, dari BNNP Riau, BNNK Pekanbaru, Kuansing, Pelalawan dan Dumai, itu totalnya adalah untuk jenis sabu 10 kg. Kemudian ekstasi nihil, ganja 146,65 gram dan narkoba jenis baru 2-CB 1,47 gram," katanya saat konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Lanjut Robinson, kinerja dalam hal pemberantasan narkoba oleh BNNP Riau dan jajaran BNNK selama 2021 ini, telah berhasil menyelamatkan nyawa sekitar 70.251 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dengan asumsi, 1 gram sabu digunakan 7 orang, 1 butir ekstasi 1 orang, dan 1 gram ganja 1 orang.

Selain itu disebutkan Robinson, BNNP Riau dan jajaran juga melaksanakan layanan lewat TAT (Tim Asesmen Terpadu) kepada 167 orang, yang melibatkan tim kesehatan dan tim hukum dari instansi terkait. Seperti penyidik BNN, penyidik Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dan tim rehabilitasi medis.

Ditambahkan Robinson, pihaknya juga menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari tindak pidana asalnya, yakni narkotika.

"Kita menyidik 2 orang, 1 orang sudah P-21, 1 lagi masih on proses. TPPU itu kita juga harus lihat aset-asetnya, biasanya aset tidak di sini," sebut Robinson.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment