- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Terkait Dugaan Kartel, KPPU Mulai Panggil Produsen Minyak Goreng

Ilustrasi
Jakarta VokalOnline.Com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (4/2) mulai memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari bukti terkait persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Panggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas penemuan harga minyak goreng belakangan ini.
"Dari tiga panggilan yang dialamatkan kepada produsen KPPU, dua diantaranya adalah pernikahan di pekan depan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Deswin menjelaskan berdasarkan kajian KPPU, bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Hal itu karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau rasio konsentrasi empat perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.
KPPU, lanjutnya, juga menemukan indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
"Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022," ujar Deswin seperti dilansir antara.
Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus untuk menemukan satu bukti pelanggaran minimal Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, berikut dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.
Ada pun proses pemanggilan dilakukan sejak Jumat (4/2) kepada tiga produsen minyak goreng dan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.
Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara mendalam tentang berbagai informasi awal terkait serta informasi mengenai proses bisnis yang eksis di industri minyak goreng dan anti persaingannya, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai dengan hal tersebut . potensi pelanggaran undang-undang.
"Jika telah minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan," katanya.
Secara keseluruhan, ungkap Deswin, tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak.
Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan. **Muda
Berita Terkait :
- ACT Duri Buka Dompet Kemanusiaan BERSEDEKAH untuk Korban Banjir di Aceh0
- Moeldoko Lantik HM Wardan sebagai Ketua HKTI Riau0
- Menhan: Pandemi Jadi Alarm Untuk Fokus Perhatikan Masalah Medis0
- Presiden Akan Tinjau Kampung Jeruk Hingga Resmikan Jalan Tol Binjai-Stabat0
- Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Binjai-Stabat0
_Black11.png)









