- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Tidak Ada Dualisme Dalam Tubuh LAMR

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Tidak ada dualisme dalam tubuh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) khususnya dalam masa khidmat 2022-2027 yakni di bawah kepemimpinan Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil sebagai Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH). Nama lain yang mengaku sebagai LAMR jelas tidak berdasar dan patut tidak dilayani.
Demikian dikatakan Sekretaris (Sekum) DPH LAMR, Datuk Jonaidi Dassa, menjawab media hari Selasa (14/6), sehubungan umum munculnya dualisme di tubuh LAMR. “Untuk melihat kondisi ini, gunakan aturan kaca mata di dalam LAMR itu sendiri yakni Perda LAMR dan AD/ART LAMR, bukan pikiran maupun perasaan masing-masing,” kata Jonaidi yang pada masa khidmat sebelumnya yakni 2017-2022 adalah salah seorang ketua DPH.
Dia menyebutkan bahwa Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik, dipilih berdasarkan Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub) LAMR yang dibenarkan dalam AD/ART. “Akan sangat panjang jika diuraikan penyebab Mubeslub ini, cukuplah menjadi bahan di internal organisasi saja atau pada kesempatan yang memang harus mengungkapkan hal itu,” kata Jonaidi yang juga Ketua Panitia Mubeslub tanggal 16 April itu.
Meskipun demikian, kata Jonaidi, sebagaimana diatur dalam AD/ART, hasil pemilihan saja tidak cukup karena dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa Ketum MKA dan Ketum DPH beserta jajarannya dikukuhkan oleh Setia Amanah Adat. Dalam Perda No.1 tahun 2012 Bab XI ayat 2 disebutkan bahwa Setia Amanah Adat itu untuk tingkat provinsi adalah gubernur.
"Datuk Setia Amanah 'kan telah mengukuhkan Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik sebagai Ketum MKA serta Ketum DPH, diiringi dengan jajaran kepengurusan lainnya akhir April lalu," kata Jonaidi. Ditambahkannya, sebagai pemilik gedung Balai Adat, Gubernur Riau juga sudah menyerahkan pemakaiannnya kepada kepemimpinan Datuk Seri Marjohan dan Taufik tanggal 27 Mei lalu.
Untuk itu, Jonaidi lebih lanjut mengatakan, “Jadi, di mana letak dualismenya? Kan jelas, alur dan patutnya kepemimpinan LAMR masa khidmat 2022-2027 di bawah kepemimpinan Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik. Kalau ada yang ngaku-ngaku apalagi dengan gelar tersendiri yang belum ada, ditambah dengan perbedaan nama struktur, perlu kita temukan dalam aplikasi dengan LAMR. Betul tak?”
Mengenai dua baliho yang terpampang di muka balai adat LAMR, Jonaidi mengatakan,” Baliho Datuk Seri Mar dipasang berdasarkan izin dari Dinas Kebudayaan karena pengguna gedung itu Dinas Kebudayaan yang waktu mulai dipasang 5 Juni lalu belum diserahkan kepada kami. Kalau ada balioho lain, kami tak tahu. Tanya kepada Dinas Kebudayaan, apa pemasangan baliho mereka ada izin atau tidak?” **Fira
Berita Terkait :
- Majukan SDM Pelalawan Dengan Prestasi Pendidikan 0
- Sambut Hari Bhayangkara Ke 76, Polres kuansing Gelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis0
- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing Tangkap 2 ( Dua ) Resedivis Pelaku Pengedar Narkoba0
- RHR Dodi Sarjana: Ditangan DR Syafriadi PWI Riau Akan Lebih Baik dan Terhormat 0
- Agustiar Undang Doktor Syafridi Dan Zulmasyah Dalam Deklarasi0
_Black11.png)









