- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Tiga Warga Bagan Batu Digiring ke Polres Rohil, Gegara Sabu

Rohil, VokalOnline.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil hingga Rabu (9/3/2022) masih memeriksa intensif DS alias Kardus (32), BLA (26) dan BA alias BB (44) tiga lelaki yang ditangkap Minggu (6/3 ) ///2022) Jam 20.00 WIB dengan TKP Jalan Semeru Bagan Manunggal Bagan Senembah Rohil.
Drama berawal dari DS alias Kardus (32) dan BLA (26) dengan bukti 0,76 gran sabu. Pengembangan dari DS Kardus (32) dan BLA (26) Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Lovito SH MH dan Kabit Opsnal Ipda Bonni F Sagala SH dalam waktu dua jam keterangan kembali BA alias BB (44) warga Bagan Manunggal.
Disaku celana BA alias BB (44) memiliki 1,3 ons sabu, ketiganya pun digelandang ke kantor Polisi. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (9/3/2022) adanya kasus narkoba dengan tiga orang tersangka.
" Pada penangkapan pertama DS alias Kardus dan BLA, barang 0,76 gram sabu. Penangkapan kedua, dua jam hasil pengembangan BA alias BB, hasil penyelidikan pertama," kata Kasubbag Humas Polres Rohil ini. "Barang bukti dari BA alias BB ketika ditangkap, sabu 1,3 ons," sebut AKP Juliandi SH.
AKP Juliandi SH menambahkan adapun barang bukti antara lain 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 tas, 8 bungkus plastik sedang, 12 bungkus plastik kecil, 1 skop kertas dan uang 3.529.000 untuk dibawa ke persidangan. " Untuk pasal disangkakan melanggar pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal berlapis yang di juntokan," sebut AKP Juluandi SH. (Yan)
Berita Terkait :
- PUPR Bengkalis Raih Penghargaan Kontribusi Terbesar Pembayaran Pajak0
- Asisten Pemerintahan Bengkalis Buka Bimtek Amil dan Pendistribusian Zakat0
- 22 Tahun Berkarir, Eva Nora Tetap Berani Membela Kebenaran 0
- Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Menjaga Hafalan Al-Quran 0
- KineKite Hadir Mengisi Ekosistem Perfilman Riau0
_Black11.png)









