- Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Remaja: Dampak Jangka Panjang pada Otak dan Kesehatan Mental
- ASITA Riau Harap PLT Gubernur Riau Bisa Realisasikan Bandara Udara Baru di Riau
- Business Matching: Rakerda ASITA Riau Hadirkan Pengusaha Wisata Malaysia 2026
- Amerika Bergolak dan Penuh Demonstran; Matinya Seorang Penyair Wanita, Dituduh Sebagai Teroris Domes
- Parisman Ihwan Resmi Buka Forki Riau Open Championship
- Peresmian Kantor SpektrumID.com: Langkah Baru PT Delif Mitra Sejahtera dalam Dunia Digital
- HUT ke-55 ASITA: Mewujudkan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045
- Syahrul Aidi Tinjau Pembangunan Jalan Koto Damai-Suka Menanti yang Berasal dari Inpres 2025
- Bupati Asmar Pimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag, Tegaskan Kerukunan Sebagai Energi Pembangunan
- Polres Inhil Gelar Zoom Meeting dan Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan
Tobat Ekologis: Jalan Menghentikan Banjir Berulang di Sumatera
Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Penulis Opini: Syariffuddin, S.H., M.H Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jambi
INHIL, VokalOnline.com - Sabtu 13 Desember 2025. Dalam beberapa tahun terakhir, publik nyaris terbiasa mendengar kabar banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau dan Jambi dengan pola yang berulang: hujan deras, sungai meluap, permukiman terendam, korban berjatuhan, dan kerugian negara membengkak. Setelah air surut, yang tersisa bukan hanya lumpur, tetapi juga pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa bencana yang sama terus terjadi?
Jawaban paling mudah adalah menyalahkan cuaca ekstrem dan perubahan iklim. Namun jawaban ini tidak sepenuhnya jujur. Banjir di Sumatera bukan sekadar peristiwa alam, melainkan akumulasi dari kesalahan ekologis dan kegagalan tata kelola yang dibiarkan berlangsung lama. Karena itu, penanggulangannya tidak cukup dengan tanggap darurat, bantuan logistik, atau pembangunan tanggul semata. Yang dibutuhkan adalah tobat ekologis perubahan mendasar dalam cara negara, korporasi, dan masyarakat memperlakukan alam.
Banjir yang Berulang, Pola yang Sama
Di Sumatera Utara, banjir dan longsor berulang terjadi di wilayah yang sama, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Aceh mengalami banjir bandang di kabupaten-kabupaten yang tutupan hutannya terus menyusut akibat pembalakan, perkebunan, dan pertambangan. Di Jambi, banjir tahunan kerap melanda kawasan hilir sungai besar, diperparah oleh kerusakan hutan di bagian hulu dan alih fungsi lahan gambut.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa sebagian DAS utama di Sumatera masuk kategori kritis hingga sangat kritis. Artinya, kemampuan kawasan hutan untuk menyerap dan menahan air hujan telah menurun drastis. Ketika hujan deras datang, air langsung mengalir ke sungai tanpa penyangga alami. Banjir pun menjadi keniscayaan.
Di titik inilah kita harus berani mengatakan: banjir ini bukan takdir, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Perizinan yang Legal, Tapi Merusak
Akar persoalan banjir Sumatera tidak bisa dilepaskan dari model perizinan pengelolaan hutan dan lahan. Selama bertahun-tahun, izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan diberikan di kawasan hutan alam, daerah resapan air, bahkan di hulu DAS. Secara administratif, izin tersebut sah. Namun secara ekologis, izin itu sering kali menjadi tiket legal menuju kerusakan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya menegaskan bahwa setiap kebijakan harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) juga mengharuskan negara mencegah kerusakan serius yang bersifat irreversibel. Namun dalam praktik, prinsip ini kerap dikalahkan oleh kepentingan investasi dan target pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya, negara terjebak dalam paradoks: di satu sisi menerbitkan izin, di sisi lain mengeluarkan anggaran besar untuk penanggulangan bencana yang disebabkan oleh izin tersebut. Negara membayar mahal atas kebijakan yang ia buat sendiri.
Bencana sebagai Kegagalan Tata Kelola
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana membagi penanganan bencana ke dalam tiga fase: pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Sayangnya, perhatian terbesar masih tercurah pada fase tanggap darurat. Padahal, fase pra-bencana pencegahan dan mitigasi adalah kunci.
Banjir berulang di Sumatera menunjukkan lemahnya mitigasi struktural dan non-struktural. Tata ruang tidak ditegakkan, kawasan lindung berubah fungsi, pengawasan izin lemah, dan pelanggaran lingkungan jarang berujung pada pencabutan izin. Dalam konteks ini, bencana bukan lagi kejadian tak terduga, melainkan hasil dari kegagalan sistemik.
Jika negara terus bersikap reaktif hadir setelah bencana terjadi maka siklus banjir akan terus berulang. Biaya sosial, ekonomi, dan ekologis akan semakin besar, sementara rasa keadilan publik kian terkikis.
Tobat Ekologis: Lebih dari Sekadar Retorika
Di sinilah konsep tobat ekologis menemukan relevansinya. Tobat ekologis bukan jargon moral, melainkan paradigma kebijakan. Ia mengandung tiga makna penting.
Pertama, pengakuan kesalahan. Negara dan pemangku kepentingan harus berani mengakui bahwa sebagian bencana adalah akibat keputusan manusia bukan semata faktor alam.
Kedua, perubahan arah kebijakan. Tobat ekologis menuntut penghentian izin di kawasan hulu DAS, evaluasi menyeluruh terhadap izin bermasalah, serta penegakan hukum lingkungan yang tegas. Izin tidak boleh lagi dipahami sebagai hak untuk mengeksploitasi, melainkan mandat untuk menjaga.
Ketiga, pemulihan ekologis. Rehabilitasi hutan, restorasi DAS, dan pemulihan gambut harus menjadi agenda utama, bukan pelengkap. Pemulihan ini bukan belas kasihan, melainkan kewajiban hukum berdasarkan prinsip polluter pays dan tanggung jawab mutlak (strict liability).
Negara Tidak Bisa Netral
Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini berarti negara tidak boleh netral ketika kebijakan dan perizinannya terbukti merusak lingkungan. Negara memikul tanggung jawab konstitusional untuk mencegah bencana yang dapat diprediksi.
Jika banjir terus terjadi di wilayah yang sama, pertanyaannya bukan lagi “apa penyebabnya”, melainkan mengapa tidak dicegah sejak awal. Ketika kerusakan lingkungan telah diketahui, tetapi izin tetap dibiarkan berjalan, maka kelalaian negara menjadi bagian dari masalah.
Jalan ke Depan
Menghentikan banjir berulang di Sumatera membutuhkan keberanian politik dan konsistensi hukum. Moratorium izin di kawasan rawan bencana, penataan ulang tata ruang berbasis ekologi, serta penguatan pengawasan harus dilakukan secara serius. Lebih dari itu, paradigma pembangunan harus bergeser dari eksploitasi ke ketahanan ekologis.
Tobat ekologis bukan berarti anti-pembangunan. Ia justru menegaskan bahwa pembangunan tanpa kelestarian adalah jalan buntu. Sumatera tidak kekurangan sumber daya, tetapi kekurangan keberanian untuk mengelolanya secara bijak.
Jika kita sungguh ingin menghentikan banjir yang terus berulang, maka langkah pertama adalah mengakui bahwa alam telah memberi peringatan. Pertanyaannya, apakah kita masih mau menutup mata atau mulai bertobat secara ekologis?
Berita Terkait :
_Black11.png)









