- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Ungkap Mafia Tanah, LBHI Batas Indragiri Berikan Apresiasi ke Polsek Keritang
Salut Dengan Aksi Kapolsek Keritang

Kapolsek Kecamatan Keritang Desmon Simanjuntak SH bersama Personil Polsek melakukan cek lokasi
Inhil, VokalOnline.Com - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri memberikan apresiasi, kepada Kapolsek Kecamatan Keritang Desmon Simanjuntak SH yang serius melakukan penegakan hukum atas laporan dugaan penyerobotan tanah masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)-Riau.
Keseriusan Kapolsek Desmon terlihat Minggu (22/5/2022) melakukan peninjauan lansung sejumlah objek tanah yang dilaporkan oleh masyarakat, Kapolsek Desmon turun kelapangan bersama Kanit Reskrim Polsek Keritang dan sejumlah personil Polsek untuk melakukan pengambilan keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang dilaporkan warga.
Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulan SH MH kepada wartawan Senin (23/5/2022) menjelaskan, ada dugaan mafia tanah di Desa Petalongan Kecamatan Keritang, objek tanah di Desa Petalongan sudah memiliki alas hak atas nama Samsuarni dan Erniati sejak tahun 2001, namun objek tanah tersebut dikuasai oleh warga lain yang sudah ditanami kelapa sawit dengan lebar 45 meter panjang 400 meter.
"Saya salut dengan Kapolsek Keritang yang turun langsung menyikapi laporan masyarakat tentang penyerobotan tanah di KM 8 Desa Petalongan, penyerobotan tanah warga yang memilik alashak dari Desa oleh mafia tanah diduga melibatkan oknum mantan kepala desa," ujar advokat yang akrab dipanggil Gus Rachman.
Menurut Advokat lulusan universitas Bung Karno Jakarta ini, Kapolsek Keritang sudah memberikan contoh baik dalam sebuah penanganan perkara atas dugaan penyerobotan tanah di Desa Petalongan, selain Kapolsek melihat langsung kelapang, Kapolsek juga berdialog dengan masyarakat setempat atas informasi laporan yang disampaikan ke Polsek Keritang.
"Di desa Petalongan itu para mafia kami duga melakukan usaha sistematis dengan pejabat terkait untuk melakukan penyertifikatan, tumpang-tindih alas hak surat tanah dari desa desa dengan sertifikat jual beli, hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat berubah atas nama pemilik baru," ujar Gus Rachman.
Rachman menjelaskan, LBHI Batas Indragiri meyakini, Polsek Keritang mampu mengumpulkan bukti dugaan warkah palsu sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah. "Baru sekali ini saya lihat langsung samangat polisi menyikapi laporan warga tentang tanah di Inhil," ujar Gus Rachman. **vol
Berita Terkait :
- Pemprov Riau Raih Opini WTP dari BPK 10 Kali Berturut-turut0
- Zulmansyah Deklarasi Maju Lagi Ketua PWI Riau0
- Putra Riau AlMakmur Nugraha Raih Juara Umum Panahan dan Berkuda di Turki0
- Kapolres Kuansing Ikut merespon positif dibukanya kembali izin ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo0
- BRK Jadi BRK Syariah, Terima Kasih Gubernur Riau0
_Black11.png)









