- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Utamakan Usulan Gubernur Dalam Menentukan Pj Kepala Daerah

Ketua MKA Datuk Seri HR Marjohan Yusuf dan ketua DPH Datuk Seri Taufik Ikram Jamil
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri seharusnya mengutamakan usulan gubernur dalam menentukan Penjabat (Pj) kepala daerah dengan membuka ruang dialog yang lebar, sehingga kepentingan daerah dan nasional dapat terwujud sebagai suatu kesatuan dalam pembangunan bangsa. Menentukan pejabat di luar dari yang diusulkan, tidak saja berpotensi mengundang friksi antara pusat dan daerah, tetapi juga internal daerah, bahkan sesama aparatur sipil negara.
Demikian disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Datuk Seri H.Raja Marjohan Yusuf yang didampingi Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menanggapi maraknya berita penetapan pejabat kepala daerah di Riau di luar nama yang diusulkan Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si, hari Selasa (17/5). “Kalau menimbulkan banyak friksi vertikal dan horizontal, tentu tidak sehat bagi pembangunan, sehingga patut dihindari sejak awal,” kata Datuk Seri Marjohan.
Sebagaimana diketahui, lebih 100 orang bupati dan walikota se-Indonesia mengakhiri masa jabatannya sebelum pemilihan umum serentak dilaksanakan tahun 2014. Di antaranya, terdapat di Riau yakni Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar yang harus diisi oleh pejabat. Sesuai dengan ketentuan, Gubernur Riau sudah mengusulkan tiga nama untuk masing-masing kepala daerah di tingkat dua tersebut. Tetapi beredar kabar dalam beberaa hari terakhir ini bahwa sosok yang diangkat untuk jabatan itu, justru dari luar nama yang diusulkan tersebut.
“Dari ketentuan yang ada, hal itu memang memungkinkan, karena disebutkan bahwa bisa saja tokoh yang diangkat sebagai pejabat kepala daerah langsung berasal dari Kemendagri,” kata Datuk Seri Marjohan.
Tetapi secara etika birokrasi, hal tersebut setidak-tidaknya harus dikomunikasikan dulu dengan gubernur berdasrkan argumentasi yang kokoh, tidak hanya berlandaskan wewenang.
Taufik Ikram menambahkan, ketentuan itu juga menyangkut kepentingan nasional. “Dengan tidak memilih figur yang diusulkan gubernur itu, apakah kita menganggap mereka tidak memenuhi unsur kepentingan nasional. Jadi, justru yang ditunjuk pusat itu memenuhi kepentingan nasional? Lalu, macam apa betul rupanya sesuatu yang disebut kepentingan nasional itu,” kata Taufik.
Berdasarkan hal itu, kata Datuk Seri Marjohan, kalau terjadi perbedaan, apakah tidak sebaiknya diciptakan dialog antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat juga harus menjelaskan alasan mereka menunjuk seseorang di luar usulan gubernur, demikian juga sebaliknya. Jika tidak, buat apa daerah mengusulkan sejumlah pejabat untuk jabatan pejabat tersebut, karena kearifan lokal yang terkandung di dalamnya diabaikan begitu saja oleh pemerintah pusat.
Baik Datuk Seri Marjohan maupun Taufik Ikram Jamil mengatakan, nama-nama yang diusulkan gubernur Riau dan nama-nama yang muncul di luar usulan tersebut, memang tidak asing sebagai birorat berpetensi di Riau. Tetapi di antara mereka bisa saja “pandai bermain”, terutama terlihat dari nama yang tidak diusulkan itu. Justru dari sini pulalah, dapat terlihat sejauh mana loyalitas seorang aparat di daerah.
Kondisi di atas, sambung Datuk Marjohan, menimbulkan persaingan tidak sehat dengan membelakangi alur dan patut. Akibatnya, bisa menimbulkan ketidakharmonisan sesama kembaga mauoun aparat. Terleih lagi, aparatur sipil negara secara langsung dilibatkan dalam kancah politik praktis, padahal seharusnya dihindari sejauh mungkin.
Di sisi lain, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, tidak setuju dengan pandangan yang mengatakan bahwa munculnya nama yang tidak diusulkan gubernur, menunjukkan lemahnya komunikasi politik gubernur. “Jangan di balik, justru hal itu menunjukkan kesewenang-wenangan pusat yang tak mampu mengakomodir daerah,” kata Taufik yang juga seorang magister komunikasi politik itu tegas. **Vol
Berita Terkait :
- Menimang PJ Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar0
- Pengusaha Walet Dipolisikan Orang Tua Kekasih0
- Tersulut Api Cemburu, SBN Aniaya ST Hingga Bonyok Berdarah0
- 15 Hektar Kebun Sawit Terbakar Di Sungai Segajah Kubu0
- Harga Anjlok, Gubri Kumpulkan Asosiasi Pengusaha Sawit0
_Black11.png)









