- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Warga yang Teriaki Maling Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan Lansia

Ilustrasi kekerasan. (Foto: Istockphoto/stevanovicigor)
Jakarta, VokalOnline.Com - Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89), di Pulogadung, Jakarta Timur. Dengan demikian, total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini penyidik dari Polres Metro Jaktim telah menetapkan tersangka tambahan terkait kasus ini sebanyak tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2) di lansir dari cnn indonesia.
Ketiga tersangka baru ini berinisial DJ, A, dan HP. Dalam kasus pengeroyokan ini, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda.
Tersangka DJ diketahui berperan sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian orang sekitar agar beramai-ramai ikut mengejar korban.
Kemudian, tersangka A berperan berteriak 'pak berhenti nabrak' dan melambai-lambaikan tangan. Saat kejadian, A berboncengan dengan tersangka DJ.
Lalu, tersangka HP berperan merekam video dan juga meneriaki korban sebagai maling dari awal pengejaran hingga tiba di lokasi pengeroyokan.
"Jadi saudara HP ini yang memvideokan yang sempat viral, tetapi persoalannya bukan memvideokannya tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling," ucap Zulpan.
Terhadap ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 160 KUHP. Sebab, ketiganya dinilai telah melakukan penghasutan kepada orang lain untuk turut mengejar korban.
"adi apa yang mereka lakukan yaitu penghasutan kepada orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran. Walaupun ketiga orang ini tidak melakukan pemukulan di TKP akhir sehingga mereka tidak dikenakan terhadap Pasal 170 KUHP tetapi Pasal 160 KUHP," tutur Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menuturkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.
"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Sebagai informasi, seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) tewas dikeroyok usai diteriaki maling di Pulogadung, Jakarta Timur pada 23 Januari lalu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing dalam kasus ini. Para tersangka mengakui bahwa motif mereka melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi dengan sebutan 'maling' yang disematkan kepada korban.
Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.**vol/jn
Berita Terkait :
- Surat Kabar Harus Punya Strategi Hadapi Gempuran Media Digital0
- Geger Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Edy Rahmayadi Buka Suara0
- SE Menag: Sepiker Luar Masjid Saat Takbiran Sampai Jam 10 Malam0
- Ketua KPK Respon Saran Dirinya Maju di Pilpres 20240
- Belajar dari pandemi yang terlupakan, Flu Spanyol 19180
_Black11.png)









