- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Warning Untuk Pemain Penyalahgunaan BBM, Pintu Penjara Terbuka Lebar

Ujung Tanjung, VokalOnline.Com - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lokasi Perumahan PT. Salim Ivomas Pondok 1 Kayangan,Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya.
BBM jenis Pertalite yang diamankan sebanyak lima drum yang dibawa dengan Suzuki Carry warna Silver Nomor Polisi, BM 8164 SF yang di kemudikan J Alias BS (30) warga Dusun Sumber Sari Balam KM 24 Balai Jaya, Rokan Hilir, Kamis (20/7/2023) sekitar Jam 22.00 WIB kemaren.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir,AKP Juliandi SH,Rabu (26/7/2923) menjelaskan tentang penangkapan J alias BS (30) atas dugaan penyalahgunaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
" Kamis 20 Juli 2023 jqm 20.00 Wib warfa menginformasikan adanya kegiatan penjualan BBM bersubsidi di Perumahan PT. Salim Ivomas Pondok 1 Kayangan Kepenghuluan Balam, " Ucap Jukuandi SH.
" Berbekal info itu, Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir mencek ke lapangan, menemukan Suzuki Carry Silver Nopol : BM 8164 SF yang dikendarai J Alias BS sedang parkir membawa 5 Drum BBM henis Pertalite,lalu di introfasi, " Sebut Kasi Humas Polres Rohil ini
Kasi Humas ini menyebutkan hasilnya J alias BS mengaku mengambil BBM jenus Pertalite dari seorang supir mobil Pertamina PT. Elnusa yang sedang parkir di rumah makan Sopo Yono di KM 24 Balam, Kecamatan Balai Jaya.
Terungkap pula terduga mengaku membeli tiap 1 geregen seharga 300.000 dan kembali menjual pertalite tersebut kepada masyarakat seharga 350.000 perjerigen.
Kini J alias BS beserta barang bukti dianankan di Polres Rokan Hilir lalu disangkakan nelanggar Pasal Pasal 55 dalam Oasal 40 Undang Undang RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.pungkasnya.
Dengan ditangkapnya J alias BS pemain BBM bersubsidi,nasyarakat Rohil huga berhqrap agar gudang ilegal,penadah CPO di sepanjang jalan lintas Riau-Sumut untuk dihentikan karena nerusak prekonomian dan industri, " Kalau kami.menyebutnya mafia BBM,CPO,sudah menjadi penandangan tak sedap,kita minta untuk dihentukan,ditangjao, " Harap warga ditemui terpisah. (Hy)
Berita Terkait :
- Operasi Gaktiblin Subbid Provost Polda Riau, Personel Polres Meranti Zero Pengguna Narkoba0
- Sepuluh Anak Riau Dapat Beasiswa Dari PHR, Gubri Syamsuar Ucapkan Terima Kasih0
- Tim Bappenas dan Bappeda Riau Turun ke Meranti0
- Kokoh, Penampakan Rumah Talang Mamak di Tangga Masuk Kantor Gubri0
- Pemerintah Kabupaten Bengkalis Laksanakan Lomba Permainan Conglak 0
_Black11.png)









