- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
13 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Pasaman Barat

Simpang Empat, VokalOnline.Com - Kepolisian Sektor Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan 13 paket sabu-sabu siap edar sekaligus menangkap tersangka Syafrizon (29) di Durian Timbarau Jorong VI Koto Utara Kecamatan Kinali, Minggu.
"Berapa berat sabu-sabunya belum diketahui pasti karena belum ditimbang. Barang bukti yang diamankan adalah satu paket besar, dua paket sedang, dan 10 paket kecil yang semuanya berisi sabu-sabu," kata Kepala Polsek Kinali Pasaman Barat AKP Defrizal di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan 13 paket barang ilegal tersebut dimasukkan Syafrizon kotak bedak warna bening dan satu buah kaca pyrex.
Tersangka ditangkap pada Minggu (12/6) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung di lokasi kejadian. Penangkapan tersangka berawal adanya informasi tentang dugaan beredarnya sabu-sabu di lokasi itu.
Usai mendapat informasi itu, polisi langsung mengintai lokasi dan setelan mendapatkan indikasi kuat ada penyimpanan sabu-sabu, petugas langsung menangkap tersangka di sebuah warung.
"Usai menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang sudah dibuat dalam kemasan paket dan dimasukkan ke dalam kotak bedak warna bening," katanya.
Terhadap perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Ia menyebutkan kerja sama semua pihak sangat diharapkan dalam memberantas peredaran narkotika di Pasaman Barat. Sekecil apa pun informasinya akan ditindaklanjuti.
"Mari bekerja sama memberantas narkoba. Mari jaga anak dan kemenakan kita dari narkoba," ajak Kapolsek. **Fira
Berita Terkait :
- Satu Tahun DPO, Pelemparan Sabu ke Lapas Bangkinang di Ringkus Tim Ojoloyo0
- Polres Aceh Barat Sita Sabu Senilai Rp400 Juta Dari Empat Tersangka0
- Kadiv Humas Polri: Yellow Notice Eril Segera Diitutup0
- Ali Fanser Disebut Bukan Ketua Bidang Pemuda Pejuang Bravo Lima0
- KPK pilih 10 Sesa Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi0
_Black11.png)









