Akan Ajuka PK, Masyarakat Seberida Minta PN Rengat Tunda Eksekusi Lapangan Bola Belilas

Publisher Vol/Zul Riau
07 Des 2022, 21:09:53 WIB
Akan Ajuka PK, Masyarakat Seberida Minta PN Rengat Tunda Eksekusi Lapangan Bola Belilas

Surat eksekusi lapangan bola belila dari PN Rengat (kiri) dan surat permohonan penundaan eksekusi dari masyarakat Pangkalan Kasai (kanan)


Inhu, VokalOnline.Com - Pemuda dan tokoh masyarakat Keluarahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida mengajukan permohonan penundaan eksekusi lapangan bola kaki kepada Pengadilan Negeri (PN) kelas II B Rengat atas gugatan yang dimenangkan oleh penggugat Musaka. Penundaan eksekusi dimohonkan masyarakat mengingat akan diajukan Peninjauan Kembali (PK) atas banding yang dimenangkan oleh penggugat.

Sesuai dengan surat eksekusi PN Rengat kelas II dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Rgt Jo. Nomor 135/PDT/2019/PT PBR Jo. Nomor 1750 K/PDT/2020, bertempat di RT 023 RW 006, Kelurahan Pangkalan Kasai, antara ABD Musaka, diwakili oleh kuasa hukumnya Dr Mince Hamzah pemohon eksekusi melawan  Samsudin dkk.

"Tanah lapangan bola RT 023 RW 006 di pangkalan kasai itu sudah dikuasai masyarakat untuk fasilitas olahraga sejak tahun 1950, penggugat mengatakan lapangan bola itu tanah dia tanpa memiliki bukti surat keperdataan," ujar ketua Pemuda Pangkalan Kasai M Lukman Said kepada wartawan Rabu (7/12/2022) di Rengat.

Permohonan penundaan eksekusi lapangan bola di Kelurahan Pangkalan Kasai dikirimkan oleh pemuda dan masyarakat Pangkalan Kasai kepada Pengadilan Negeri Rengat kelas II B pada 4 Desember 2022 lalu dengan nomor surat : 07/IPBS/BLS/XII/2022.

Dalam surat penundaan eksekusi tersebut, berisikan tentang pihak pihak yang bertanda tangan mengajukan permohonan eksekusi mulai dari pemuda belilas, tokoh masyarakat, tokoh agama. Nama nama tersebut merupakan tergugat oleh Abdul Musaka untuk mengambil tanah lapangan sepak bola belilas, seluas lebih kurang 1 ha, yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan, bahwa lapangan bola belilas telah ada dan dibangun oleh masyarakat sekitar tahun 1950 an dan dipergunakan oleh masyarakat belilas dan sekitarnya sampai dengan sekarang sebagai sarana olahraga bola kaki.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan, tentang data sejarah orang tua tau setempat, tanah lapangan belilas tersebut merupakan lapangan sepakbola milik masyarakat Belilas. 

"Untuk menghindari benturan dan gejolak yang akan terjadi jika eksekusi lapangan tersebut dilakukan. Maka kami pemuda dan tokoh masyarakat yang dijadikan tergugat akan melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Pemuda setmpat Ari Juprika Juna menambahkan, berdasarkan alasan dan pertimbangan akan diajukan PK ke MA masyarakat mohon kepada ketua PN Rengat kelas II B untuk menunda pelaksanaan eksekusinya.

"Penundaan eksekusi diajukan sampai dengan perselisihan terhadap lapangan bolakaki tersebut selesai oleh kedua belah pihak dengan cara damai ataupun cara lainnya dengan memperhatikan keadilan bagi masyarakat Belilas dan sekitarnya," ujar Ari Juprika. **Vol-01


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment