Algojo Kampungan,Diorder Membunuh Dengan Upah Dua Juta Rupiah,Kini Huni RTP Polres Rohil

Publisher Vol/fit Hukum
12 Sep 2023, 17:29:55 WIB
Algojo Kampungan,Diorder Membunuh Dengan Upah Dua Juta Rupiah,Kini Huni RTP Polres Rohil

Banjar XII, VokalOnline.Com - Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir,Selasa (12/9/2023) menggelar Press Release terkait kasus pembunuhan Joni Iskandar (28) warga Rantau Panjang Kiri  Kubu Babussalam  Rokan Hilir,yang terjadi 21 Agustus 2023 lalu.

Press release  dipimpin Kasat Reskrim, AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM didampingi Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan S.Sos  Msi dan Kasubsi Penmas Polres Rohil,Aipda Dewy Satria di Mapolres Rohil.

AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM menyebutkan ketiga pelaku pembunuhan  diringkus tim gabungan Jatanras Polda Riau,Polres Rohil dan Polsek Kubu di dua daerah berbeda, 8 September 2023 jam  16.00 Wib  lalu.

Pelaku,S dan istri NR ditangkap di Desa Talang Mulia Batang Cenaku  Inhu sedangkan RJ sang  eksekutor  bayaran ini ditangkap di Desa Darussalam Sinaboi Rokan Hilir,8 September 2023 Jam 02.45 Wib dini hari lalu.

Kasat Reskrim Rohil menceritakan kronologi  diawali Wali Ardi saat memancing ikan di parit bekuan di kebun sawit  di Simpang Damar Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam tidak sengaja mencium bau tak sedap alias bangkai.

Peristiwa berdarah ini terkuak berkat informasi anggota cafe milik Juntak  di Simpang Damar, Rabu (23/8/2023), bahwa  cafe Juntak yang disewa  S dengan NR,istri  sirinya berpamitan entah kemana.

Sebelum meninggalkan caffee pasutri ini menyebutkan kegundahan mereka karena takut akan  hukuman seumur hidup,inilah tirai awal pembuka tabir kematian Joni Iskandar di pondok kebun sawit yang ditemukan membusuk beberapa hari lalu.

" Akhirnya pasangan suami istri nikah siri ini mengakui  membunuh Joni Iskandar bersama orang upahanya  RJ alias AF warga  Darussalam Kecamatan Kubu yang ditangkap di Sinaboi Tak tanggung,sebelum kejadian si pelaku eksekutor ini di order dengan menjanjikan upah 2 juta agar membunuh korban.

" Motifnya  lantaran sakit hati kepada korban yang sering ributa dicafe tuak yang disewa S sehingga  usaha caffe tiak miliknya dan ekonominya merosot, pelaku pasangan istrisiri  ini menyuruh temanya warga Sinaboi untuk memberi pelajaran ke korban dan terjadilah pembunuhan itu, " Terang Dewy Satria. 

Kini S dan NR bersama RJ alias AF sang pembunuh bayaran kampungan yang hanya di order 2 juta rupiah telah amankan bersama barang bukti golok kayu panjang 1 Meter dan terancam Pasal  340 Junto Pasal 338 KUH Pidana. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment