- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Ancaman Boikot, WhatsApp Akhirnya Daftar PSE Kominfo

Jakarta, VokalOnline.Com - Aplikasi pesan instan WhatsApp akhirnya terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per Selasa (19/7) atau H-1 tenggat alias deadline pendaftaran.
Berdasarkan pantauan di situs PSE Kominfo, Selasa (19/7) pukul 23.31 WIB, Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger sudah didaftarkan per hari ini oleh perusahaan yang sama yang mendaftarkan Instagram dan Facebook, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.
Rinciannya, whatsapp.com, dengan alamat web.whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022' WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
WhatsApp sendiri dinanti-nanti pendaftarannya karena merupakan aplikasi pesan dengan pengguna terbanyak, baik itu untuk penggunaan pribadi maupun bisnis. Berbagai kekhawatiran pemblokiran pun disampaikan sejumlah pihak.
Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut Meta Group, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan WhatsApp, segera mendaftarkan perusahaannya sebelum tenggat akhir, 20 Juli.
"Kami berkomunikasi di antaranya dengan Meta Group, Mereka menyampaikan komitmen mereka akan segera mendaftar sebelum tanggal 20," ucapnya, Senin (18/7) malam.
Selain itu, Dedy mengklaim manajemen Google akan mendaftar selambat-lambatnya pada Selasa (19/7).
"Sub-domain atau sub-industri dari Google beberapa belum daftar, tapi kami mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok. Itu untuk selain Google Cloud Indonesia," tuturnya.
Selain aplikasi-aplikasi di atas, sejumlah PSE besar asing juga tampak sudah mendaftar di antaranya Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends, Genshin Impact, PUBG Mobile.
Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan itu memberi sanksi pemutusan akses alias blokir jika tak mendaftar PSE. **Fira
Berita Terkait :
- Habib Rizieq Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Dari Parpol Atau Kekuasaan0
- 100 Anak Muda Dilatih Jadi Pengusaha Kue Dan Minuman Di Jakarta Barat0
- Empat Korban Tabrakan Truk Tangki Di Bekasi Teridentifikasi0
- Sindikat Pembegal Rekening Ditangkap Di Sumatera Selatan0
- Seorang Wanita Tewas Terlindas TransJakarta Di Senen0
_Black11.png)









