- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Awas Modus Jadi TKI Gaji Besar, Aiptu Riski Ingatkan Warga Tentang TPPO
Sampaikan Pesan Pesan Kantibmas

Bhabinkamtibmas Desa Tani Makmur Aiptu Riski Bayu Senin (10/7/2023) menyampaikan pesan kantibmas tentang pencegahan TPPO
Inhu, VokalOnline.Com - Dalam rangka mencegah munculnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polsek Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, sejumlah polisi melakukan sosialisasi pencegahan TPPO, salah satu yang dilakukan polisi adalah mengingatkan warga tidak tergiur iming iming gaji besar dari sumber kerja yang tidak jelas.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tani Makmur Aiptu Riski Bayu Senin (10/7/2023) terlihat melakukan sejumlah pertemuan terbatas dengan sejumlah tokoh masyarakat Desa Tani Makmur, dalam pertemuan tersebut Aiptu Riski menyampaikan pesan pesan kantibmas ternyata TPPO.
"Jangan mau iming iming kerja menjadi TKI dengan gaji besar dari penyalur TKI yang tidak jelas, pastikan tempat bekerja dan pastikan legalitas penyaluran TKI," ujar Bhabinkamtibmas Desa Tani Makmur Aiptu Riski Bayu dalam pertemuan tersebut.
Aiptu Riski berharap, peserta yang hadir hendaknya menyampaikan pesan antisipasi perdagangan orang ke sanak keluarga, terutama kepada anak dan keluarga yang baru tamat belajar untuk mencari kerja.
Unsur-unsur dalam TPPO menurut ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk ekspolitasi atau mengaibatkan orang tereksploitasi.
"Jangan terbuai dengan iming iming gaji besar menjadi TKI, pastikan pekerjaan dan legalitas penyaluran TKI," jelas Aiptu Riski seraya menyampaikan jangan sampai muncul korban dari warga Desa Tani Makmur dan Kecamatan Rengat Barat ini pada umumnya.
Kalau ada informasi terkait, tindak kecurigaan agen perekrutan TKI dalam dugaan pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada Polsek terdekat, jangan tergiur bekerja di luar negeri kalau ada agen perekrutan TKI yang dicurigai segera laporkan.
Kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO akan dilakukan di desa binaan Bhabinkamtibmas Desa Tani Makmur satu Minggu kedepan, selain pertemuan terbatas, Aiptu Riski juga melakukan pertemuan dor tu dor (Silaturahmi ke setiap rumah warga desa binaan,red).
"Sampai saat ini belum ada kabar adanya korban TPPO di wilayah Kecamatan Rengat Barat, kita berharap jangan sampai warga Rengat Barat menjadi korban TPPO," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kaur pemerintahan Desa Tani Makmur Riduan menyambut baik adanya pesan pesan khantibmas yang disampaikan Aiptu Riski Bayu, pihaknya dari pemerintahan desa juga akan menyampaikan antisipasi pesan TPPO kepada masyarakat desa Tani Makmur.
"Kami akan bantu sosialisasi juga kegiatan penyerahan TPPO di Desa Tani Makmur," ujar Riduan. **Vol/Jun
Berita Terkait :
- Kasus Galian C Ilegal di Tenayanraya Belum Dinyatakan Lengkap Jaksa0
- Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh LK 20230
- Pesta Sabu dan Ekstasi,Sembilan Lelaki Di Tanjung Medan Masuk Bui0
- Gubri Syamsuar Kembali Gaungkan Jembatan Dumai-Melaka0
- Dua Pengguna Di Balai Jaya Dibekuk Polres Rohil,Cari Aman Lokasinya Kebun Sawit0
_Black11.png)









