- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
Bareskrim Sita Aset Senilai Rp1,5 T dari Kasus Investasi Bodong

Ilustrasi.
Jakarta, VokalOnline.Com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat hingga mencapai Rp1,5 triliun.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.
"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (10/3). dilansir dari cnn indonesia. Namun demikian, Agus tak merincikan lebih lanjut mengenai aset milik tersangka atau kasus siapa saja yang termasuk dalam nilai tersebut.
Agus menjelaskan bahwa saat ini banyak kaus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian. Fenomena itu, kata dia, marak terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, beberapa kasus itu dilakukan dengan beragam modus operandi dan model kejahatan ekonomi. Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.
"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," jelasnya. Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik kepolisian melakukan pengungkapan terhadap beberapa kasus investasi ilegal. Salah satunya, menggunakan modus binary option atau opsi biner yang dipromosikan oleh para influencer.
Dua tersangka kenamaan yang ditangkap dan ditahan oleh polisi adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Kesuma. Keduanya meraup untung hingga puluhan miliar dari kerugian para membernya. Dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner. Tercatat anggota dari para tersangka bisa mencapai lebih dari 20 ribu orang.**vol/jn.
Berita Terkait :
- Tiga Warga Bagan Batu Digiring ke Polres Rohil, Gegara Sabu 0
- 22 Tahun Berkarir, Eva Nora Tetap Berani Membela Kebenaran 0
- Arab Saudi Tertarik Kerjasama Proyek Bangun IKN0
- Dua Personel Brimob Polda Riau Raih Penghargaan FPU 3 MINUSCA0
- Jokowi Optimis Ekspor Mobil Pelabuhan Patimban Terus Meningkat0
_Black11.png)









