- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Belanda Sudah Minta Maaf, Komnas HAM Minta Indonesia Tuntasi Kasus 65

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah Indonesia segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966.
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah Indonesia untuk lekas menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi medio 1965-1966 silam.
Seharusnya pemerintahan Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus tersebut mengingat periode jabatan akan habis dua tahun lagi yakni pada 2024.
"Komnas HAM mendorong supaya Pemerintahan Jokowi menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat termasuk peristiwa 65-66," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/2).
Beka mengingatkan bahwa para korban pelanggaran HAM berat 1965-1966 kini sudah berusia lanjut. Oleh karena itu, perlu ada ketegasan dan percepatan penanganan dari pemerintah.
Terlebih, pemerintah Belanda sudah meminta maaf kepada Indonesia atas pembantaian yang terjadi usai Indonesia merdeka pada 1945 silam. Beka menilai pemerintah Indonesia pun perlu segera menuntaskan warisan masalah dari masa silam.
"Semakin lama tidak diselesaikan maka korban juga akan tertunda memperoleh keadilannya, apalagi korban khususnya peristiwa 65-66 sekarang ini sudah berusia lanjut," kata Beka.
Beka juga mendorong pemerintah agar menempuh langkah nonyudisial di kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966. Komnas HAM akan terus menunggu tindakan dan realisasi pemerintah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Ada pengungkapan kebenaran, pemberian kompensasi, dan rekonsiliasi kepada korban-korban pelanggaran pelanggaran HAM berat, peristiwa yang diputuskan oleh negara tidak bisa dilanjutkan di ranah yudisial," ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang korban pelanggaran HAM berat 1965-1966 Bedjo Untung menyindir pemerintah Indonesia yang tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut.
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte sudah meminta maaf atas kekerasan yang terjadi usai Indonesia merdeka pada 1945. Raja Belanda Willem-Alexander juga sudah minta maaf saat berkunjung ke tanah air pada 2020 lalu.
Menurut Bedjo, sikap perdana menteri dan Raja Belanda itu berbanding terbalik dengan Pemerintah Indonesia dalam menyikapi pelanggaran HAM berat 1965-1966.
"Ini adalah pukulan atau sindiran yang sangat keras kepada Pemerintah Indonesia yang semestinya juga melakukan hal yang sama, yaitu meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM berat, khususnya korban '65," kata Bedjo kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (18/2).**vol/jn
Berita Terkait :
- Prancis desak warganya segera tinggalkan Ukraina0
- Produsen Sawit distribusikan 13 Juta Liter Minyak Goreng Murah0
- Rakerda DPD II PG Rohul, Golkar Rohul Sepakat Syamsuar Jadi Gubri Dua Periode0
- Gerindra Dumai Makin Kuat, Fuja Kesuma Yube Resmi Jadi Kader0
- Dorce Meninggalkan Warisan Yang Sangat Berharga0
_Black11.png)









