- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Beraksi di Klinik Agung, Pelaku Curanmor Ditangkap

Bagan Batu, VokalOnline.Com - Karena mencuri satu unit sepeda motor di areal parkir Klinik Agung, Ed alias D (40) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Rabu (9/2/ 2022) jam 17.00 WIB.
Ed alias E (40) salah seorang warga Bukit Pembangunan Gang Ar-Rahman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Lelaki petani ini ditangkap petugas setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Mustakim alias Takim (28 ) alamat di Jalan Lintas Bagan Batu - Tanjung Medan Kepenghuluan Tanjung Medan.
Sepeda motor Mustakim tersebut diparkirkan di halaman belakang Klinik Agung di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota, Selasa (1/2 2022) Jam 10.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (13/2/22) membenarkan tindak pidana pencurian tersebut. " Benar Ed alias E (40) ditangkap tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah, pelaku sudah di BAP dan diperiksa secara insentif, " ucap AKP Juliandi SH.
"Korban memakai sepeda motor Supra X 125 Nopol Polisi D 5012 IX warna hitam di Klinik Agung untuk cek kehamilan, pada saat itulah motornya gondol pencuri," terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini. "Atas kejadian itu mengalami kerugian 8,6 juta. Pelaku diciduk di rumahnya, petugas mengirimkan barang bukti 1 unit motor Supra X 125 nopol D 5012 IX warna hitam," sebut juru bicara Polres Rohil ini kepada reporter vokalonline.
Selain 1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa Nopol warna hitam juga turut serta 1 lembar STNK Asli dan 1 kunci kontak. Pelaku dijerat Pasal diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. (Yan)
Berita Terkait :
- Hendak Serang Bodrex Makassar, 6 Anggota Geng Motor Ditangkap0
- Sat Narkoba Polres Rohul bekuk pemain Narkotika jenis Sabu di Ujungbatu 0
- Vaksin Usia 6 - 11 Tahun di Rohil Banjir Hadiah 0
- Kepala BPN Riau Sempat Drop Disebut Terima Uang Rp1,2 M0
- Tidak Jera Atas Perbuatannya, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Pihak Kepolisian*0
_Black11.png)









