Tidak Jera Atas Perbuatannya, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Pihak Kepolisian*

Publisher Vol/fit Hukum
12 Feb 2022, 12:35:44 WIB
Tidak Jera Atas Perbuatannya, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Pihak Kepolisian*

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pria inisial AS (35) yang merupakan Residivis pencurian mesin genset 2021 lalu, kembali harus ditangani oleh pihak Kepolisian Polsek Senapelan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).

Kejadian ini terjadi di Jln. Hangtuah Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Senin, (24/01) sekira pukul 06:00 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol rumah Korban inisial S (23) dan berhasil membawa kabur Sepeda Motor milik Korban,"Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH, melalui Kapolsek Senapelan Kompol.Arry Prasetyo, SH, MH,

Tidak butuh waktu lama, pelaku Curanmor yang merupakan Residivis ini berhasil ditemukan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat berada di Cafe Sinaga di Jln.Arengaka II Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Kami mendapat informasi pada Rabu, (09/02) sekira pukul 02:30 WIB, bahwa pelaku berada di Cafe Sinaga di Jln.Arengaka II, Tim langsung melakukan perbuatan dan berhasil melakukan pelaku tersebut,"Ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH, melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, SH, MH,

"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, pelaku positif tersebut menggunakan Narkotika yang mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun lalu,"Tutup Kapolsek Senapelan.

Dari pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil membuat barang bukti 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam dan 2 (Dua) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Akibat perbuatannya kini pelaku yang dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun. **Vol/jn

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment