Berikut Masalah Masalah Hukum Bisa Diselesaikan Lewat Aplikasi Halo JPN
Akan Diluncurkan Bulan Ini

Publisher Vol/Zul Nasional
11 Mei 2022, 02:36:01 WIB
Berikut Masalah Masalah Hukum Bisa Diselesaikan Lewat Aplikasi Halo JPN

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono


Jakarta, VokalOnline.Com - Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung RI akan meluncurkan aplikasi Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara). Melalui aplikasi ini, akan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan, seperti pertanahan, hukum waris, legal dtafting, dan hukum pernikahan.

Program ini merupakan terobosan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Aplikasi ini akan diluncurkan pada bulan Mei 2022 ini.

"Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis)," ujar Feri dalam siaran pers Nomor: PR – 717/009/K.3/Kph.3/05/2022 yang diterima Redaksi VokalOnline.com Selasa (10/52022) dari Kejaksaan Negeri Inhu.

Dalam siaran pers tersebut, disiapkan juga pedoman bagi para Jaksa Pengacara Negara yang melayani masyarakat melalui Halo JPN. "Dalam program ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi," jelasnya Feri.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan apresiasi positif kepada Jamdatun yang tahun ini semakin intens menggelar In house training bagi para JPN dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman bidang Perdata dan TUN.

Jaksa Agung RI mengimbau agar materi yang diajarkan kepada para JPN diperkaya juga dengan materi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi JPN yang belum pernah diajarkan dalam kurikulum PPPJ, seperti dilatih dan diajarkan bagaimana memiliki skill dalam melakukan penagihan sebagai salah satu kegiatan rutin JPN di daerah.

Terakhir untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Jaksa Agung RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah mampu melaksanakan pengembalian, pemulihan, dan penyelamatan keuangan negara dengan baik. **Vol

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment