Berkas Perkara Galian C di Pekanbaru Akhirnya Dinyatakan Lengkap

Publisher Vol/Syu Hukum
10 Jul 2023, 22:57:28 WIB
Berkas Perkara Galian C di Pekanbaru Akhirnya Dinyatakan Lengkap

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Berkas perkara dua orang tersangka penambang tanah urug atau galian C ilegal bernama Rudi Kumala atay RK (54) dan anggotanya HH (21) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Riau.

HH berperan sebagai operator alat berat dan RK sebagai tukang catat sekaligus pemilik lahan. Keduanya ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. 

RK dan HH melakukan penambangan tanah uruk ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kedua tersangka, termasuk barang bukti kejahatannya sudah diserahkan ke Kejati Riau, Senin (10/7). 

"Sudah langsung dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. 

Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah sebuah alat berat yang digunakan untuk menggali tanah, tak jauh dari Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru. Benda tersebut bersama bukti lainnya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau. 

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap pada Senin petang. 

"Sekira pukul 16.00 Wiib perkara P21, kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka RK dan HH beserta barang bukti (tahap II)," jelas Bambang.

Sekedar diketahui, penangkapan terhadap penambang liar itu dilakukan pada Kamis (11/5). Polisi menangkap dua orang pelaku tambang tanah urug ilegal (galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita satu alat berat sebagai barang bukti.

Pengerjaan tanah timbun yang tak berizin itu mengakibatkan, jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalulintas, apalagi jalan Sudirman sebagai tempat lintasan tanah.

RK atau Rudi Kumala merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.

Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit IV yang dipimpin oleh Kanit III AKP Meki Wahyudi, pada Kamis (11/5). Awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi. Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas juga ditangkap.

Petugas melakukan tangkap tangan di lokasi itu. Dua orang berinisial HH selaku operator alat berat dan RK selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

Kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment