- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Bhabinkamtibmas di Pulau Terluar ini Lakukan Sosialisasi Bullying kepada Siswa SD

MERANTI, VokalOnline.Com - Bhabinkamtibmas Desa Kedabu Rapat Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Aiptu Andri Kurniawan SH, Sabtu (14/10/2023) memberikan sosialisasi perundungan (Bullying) di SD Negeri 004 Bungur Kecamatan, Rangsang Pesisir.
Kegiatan yang berlangsung di aula SD tersebut dihadiri Kepala Sekolah Fatiha SPd, Ketua Komite SDN 004 Daeng, majelis guru dan puluhan siswa-siswi.

Dalam sosialisasi itu, kata Kapolsek Rangsang Iptu Anto Hilman SH MH, melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Andri, pihaknya menyosialisasikan tentang Perundungan atau Bullying disertai dengan contoh yang telah terjadi dan ancaman pidananya.
Dimana, jelasnya, Bullying merupakan suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal, emosional atau psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lebih lemah tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita.
Adapun jenis-jenis bully, sebut Andri, secara fisik yakni menampar, menonjok, memalak dan menendang. Secara verbal yakni memaki menghina, memfitnah, menyoraki, serta secara mental yakni mempermalukan, mengucilkan dan mendiamkan.
Dampaknya dapat memicu masalah, penurunan mental, prestasi, gangguan tidur, memiliki pikiran untuk balas dendam.
"Cara mencegah Bully yaitu dengan menunjukkan prestasi, menjalin pertemanan dengan banyak orang, menumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan. Jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses. Jangan menunjukkan sikap takut atau sedih. Kemudian jika sudah keterlaluan, maka laporkan pada pihak yang berwenang," pesannya kepada guru dan para siswa di SD itu.
Jadi, lanjutnya, sanksi dari perbuatan itu yakni Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang dilakukan di tempat umum serta mempermalukan harkat martabat seseorang.
"Selain itu, kita juga memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para remaja dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan. Termasuk juga soal kenakalan remaja," beber Andri.
Untuk diketahui, Aiptu Andri juga aktif dalam berbagai kegiatan lainnya di tengah-tengah masyarakat. Seperti halnya membantu mengajar di taman Membaca dan Berhitung untuk anak-anak dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) di wilayah pulau terluar itu. (Bom)**
Berita Terkait :
- Irwan Nasir Respon Baik Organisasi RAPI Harapkan Kau Milenial Dapat Bergabung0
- DPD RI Dr Hj Misharti Minta Kominfo Perhatikan Rapi dan Jaringan Rapi Harus Nasional0
- Acara HUT Kabupaten Rokan Hilir ke 24 ditaja FSPS-PRKH Sukses0
- Penadah Hasil Curian Ditangkap Di Pujud,Ini Dia Orangnya0
- Terima Gelar Kehormatan Adat, Bupati Rezita: Penganugerahan ini Merupakan Suatu Amanah Besar0
_Black11.png)









