- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Bhabinkamtibmas Ini Di PTDH Akibat Tersandung Kasus, Ini Persoalanya

Rohil, VokalOnline.Com - Mantan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Bripka AS,Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Bribka AD dipecat atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke-IV (empat) secara In Absensia.
Bribka AS dipecat buntut dari tidak masuk dinas atau tanpa keterangan (TK) di Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir sejak 29 Oktober 2021 sampai tanggal 06 Januari 2022 secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
"Berdasarkan hasil putusan sidang KKEP Nomor : PUT / 04 / XI / 2022, tanggal 01 Desember 2022 , pelaku pelanggar terbukti dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003." Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH,Minggu (18/12/2022).
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap terduga pelanggar Bribka AS dipimpin Ketua Komisi, Waka Polres Rohil Kompol Franky Tambunan ST, Wakil Ketua Komisi Kabag SDM Kompol James Sibarani SH.MH,Anggota Komisi Kabag Ren Kompol, Marto Harahap S.Sos.
Sementara Pendamping Terduga Pelanggar Kasikum AKP Yuliardi S.H, Penuntut Aipsa Nurmansyah dan Bribka Dodi Zulnardi, Sekretaris Bribka AS(terduga pelanggar), Aipda Yan Taufik Harahap dan Bribtu Muhamad Riad. Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Rokan Hilir pada Kamis, (01/12/ 2022) Jam 10.05 Wib lalu.
AKP Huliandi SH menyebutkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terduga pelanggar Bribka AS sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.
Namun begitu, PTDH yang dijatuhkan terhadap terduga pelanggar Bribka AS itu kode etiknya baru dinaikkan 60 hari,sementara total tidak masuk dinas selama 357 hari (1 tahun 2 bulan) belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak 4 (empat) kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali.
Terkait Banding atas PTDH ke Polres Rokan Hilir, Sabtu (17/12) itu hak dan kewajiban terduga pelanggar atas putusan pemecatan dirinya.
Mengenai diamankannya Bribka AS oleh Satnarkoba Polres Rokan Hilir, Sabtu (17/12/2022) memang benar sebab ada proses lainya.
" Saat ini ASdiamankan dan dimintai keterangannya terkait adanya keterlibatannya dalam kasus sabu sebanyak 2 kilogram atas penangkapan SF pada Rabu 20 Oktober 2021. (HY)
Berita Terkait :
- PT.Karya Abadi Sehati Rekrut Tenaga Kerja Lokal,Ini Tanggapan Datuk Jufrizan Ketua LAMR Rohil.0
- Polsek Kubu Tangkap Bandar Chip High Domino,Nyambi Sambil Jualan Diwarung0
- Memanfaatkan Jalan Rusak,Pak Ogah Pungli Truk Yang Lewat,Ini Di Siarang-Arang Pujud0
- Gadaikan Handpone Curian, Kedok Pencuri Ini Terbongkar,Ini Ceritanya0
- Banjir Kepung Kecamatan Bangko,Tanda-Tanda Banjir Meluas Terlihat Jelas0
_Black11.png)









