- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Gadaikan Handpone Curian, Kedok Pencuri Ini Terbongkar,Ini Ceritanya

Rohil, VokalOnline.Com - Gara-gara menggadaikan 1 unit handponen akhirnya aksi pencurian yang dilakoni S alias I alias J, (38 ) warga Jalan Suka Damai Darussalam Sinaboi Rokan Hilir,terbongkar.
S alias I aluas J (38) ini menjadi penghuni Tahanan Polsek Sinaboi sejak Senin (12 /12/ 2022) Jam 11:00 WIB kemaren.
Warga Darusalsm ini terbukti dan mengakui telah mencuri handphone milik Rudianto alias Rudi (34 ) warga Jalan Suka Damai Darussalam Rohil.
S alias I alias J (38) menyantromi rumah Rudianto saat brpergian, Selasa (6/12/ 2022) Jam 10.30 WIB atau kurang lebih sepekan lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (15/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian pemberatan di Polsek Sinaboi .
" Saat itu pelapor ke ladang, san bersamaan istrinya ke berbelanja,rumah dikunci,namun saat pulang rumahnya sudah acak-acakan,handpone,uang raib dari tempat penyimpanan " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.
" Atas kejadian ini korban mengalami 6.7500.000 rubu rupiah lalu melapor ke Polsek Sinaboi," Sebut AKP Juliandi SH.
Namun perbuatan S alias I alias J (38) terbongkar jetiks ada seorang jerabat Rudianto menerima gadaian handpone 700.000 ribu rupiah.
Kemudian disusunlah skenario bersama Ketua RT wargapun mengamankan S alias I aluas J lalu menyerahkanya ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.
Terungkap pula tersangka melakukan pencurian masuk ke rumah merusak jendela belakang dengan memanjat dan mengambil 1 handphone Real Mi warna biru.
Dan dari hasil tes urine S alias I alias J (38) Positif Amphethamin dan disangkakan melangagar Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana. (HY)
Berita Terkait :
- Banjir Kepung Kecamatan Bangko,Tanda-Tanda Banjir Meluas Terlihat Jelas0
- Pemuja Sabu Diciduk Dirumah Kontrakan,Ini Perbuatanya0
- Kapolda Riau Irjen M.Iqbal Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil Di Bagansiapiapi0
- Empat Kawanan Pencuri Asal Sumut Beraksi Di Bagan Batu Kini Ditangkap Polisi0
- Jalan Kuning Jalil Panipahan Memprihatinkan,Kondisinya Memprihatinkan0
_Black11.png)









